spot_img
Senin, Juli 14, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAPolisi Kantongi Calon Tersangka di Kasus BUMDes Desa Motong

Polisi Kantongi Calon Tersangka di Kasus BUMDes Desa Motong

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa, mengaku sudah mengantongi calon tersangka di kasus dugaan penyalahgunaan dana masyarakat di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) desa Motong dengan potensi kerugian negara Rp257 juta.

“Calon tersangkanya sudah ada dan untuk sementara ini baru satu orang. Untuk identitas nanti akan kita sampaikan lebih lanjut karena saat ini kita masih perkuat alat bukti,” kata Kasat Reskrim, AKP Dilia Pria Firmawan, kepada wartawan, Selasa, 17 Juni 2025.

Dilia melanjutkan, sejauh ini sudah ada sekitar 42 orang saksi yang kita panggil di kasus tersebut di tahap penyidikan. Saksi tersebut merupakan orang-orang yang namanya tercatat dalam Basis Data Terpadu (BDT) yang merupakan peminjam Dana Kerabat (Kredit Sahabat).

“Jadi, dari 42 orang saksi tinggal beberapa orang yang belum kita periksa di tahap penyidikan dan kami pastikan dalam waktu dekat bisa segera selesai,” ujarnya.

Selain masyarakat yang menjadi peminjam lanjut Dilia, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pengurus BUMDes. Upaya itu dilakukan untuk mendalami perbuatan melawan hukumnya serta pihak yang akan bertanggung jawab atas kasus tersebut.

“Kami juga dalam waktu dekat akan segera melakukan gelar perkara di Polda setelah itu baru kita lakukan penetapan tersangka dan akan kita sampaikan secara resmi,” ucapnya.

Disinggung terkait potensi kerugian keuangan negara di kasus itu, Dilia menyebutkan berdasarkan audit investigasi yang dilakukan Inspektorat Sumbawa. Terungkap kerugian negara mencapai Rp 257 juta yang bersumber dari kredit macet.

“Kami sudah lakukan gelar perkara awal di Polda NTB untuk dilakukan penyidikan dan gelar perkara kedua untuk penetapan tersangka,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi di BUMDes Bina Rakyat Desa Motong ini berawal dari pengaduan masyarakat. Pengaduan menyebutkan, sebanyak 161 orang warga Desa Motong yang menerima bantuan simpan pinjam Dana Kerabat senilai total Rp 180 juta.

Dana tersebut merupakan anggaran yang bersumber dari penyertaan modal dari dana desa sebanyak dua kali yakni tahun 2017 senilai Rp50 juta, tahun 2018 Rp50 juta dan dari kementerian terkait pada tahun 2019 sebesar Rp 50 juta. Didalam AD’ART BUMDes tersebut diketahui usaha simpan pinjam namun dalam pelaksanaannya diduga disalahgunakan untuk kegiatan lain. (ils)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO