spot_img
Selasa, Juli 8, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIPenetapan Tersangka GTI Tunggu Audit

Penetapan Tersangka GTI Tunggu Audit

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik Pemprov NTB seluas 65 hektare di kawasan Gili Trawangan, yang sebelumnya dikerjasamakan dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI).

Saat ini, proses penyidikan memasuki tahap koordinasi dengan BPKP selaku auditor guna memastikan kesesuaian antara hasil penyidikan dengan perhitungan kerugian negara (KN).

Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap saksi dan ahli sudah rampung. Penyidik kini tengah mempersiapkan pemaparan kepada auditor, yang menjadi langkah krusial dalam menguji unsur perbuatan melawan hukum (PMH) dan kerugian negara.

“Pemeriksaan saksi dan ahli sudah. Tinggal nanti kita melakukan pemaparan terhadap auditor, apakah PMH yang kita sampaikan dan perkiraan dari KN-nya itu sama persepsinya dengan kita,” jelas Enen, Kamis, 19 Juni 2025

Dia menyebutkan, proses ini penting untuk memastikan kejelasan dasar hukum sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Diketahui, lahan seluas 65 hektare di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara itu sebelumnya dikelola oleh PT Gili Trawangan Indah (GTI), namun diduga disalahgunakan, baik oleh pihak perusahaan maupun oleh oknum masyarakat dan pelaku usaha.

Pengusutan dimulai sejak Kejati NTB menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print‑02/N.2/Fd.1/02/2022 pada 9 Februari 2022. Penyidikan awal ini fokus pada indikasi korupsi dan pungutan liar (pungli) dalam pemanfaatan lahan yang merupakan aset negara tersebut.

Pada tahun yang sama, bidang intelijen Kejati NTB melakukan pemetaan dan pengumpulan data serta keterangan (puldata-pulbaket), termasuk memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya adalah warga lokal bernama Marwi yang diketahui mengelola sebagian lahan tanpa alas hak atau sertifikat resmi.

Penyidikan berlanjut pada 2023 hingga 2025, dengan melakukan pemanggilan terhadap saksi tambahan dari UPTD Gili Tramena dan para pengusaha yang mengelola lahan pasca-pemutusan kerja sama dengan GTI. UPTD yang dibentuk pada 2023 mencatat sekitar 170 dokumen kontrak, namun hanya mencakup 20 persen dari luas total lahan. Sisanya dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kontrak resmi dengan Pemprov NTB.

Untuk memperkuat proses hukum, Kejati NTB menerbitkan dua Sprindik tambahan, yakni Print‑08/N.2/Fd.1/09/2023 pada 10 September 2023 dan Print‑08a/N.2/Fd.1/01/2025 pada 6 Januari 2025. (mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO