Mataram (Suara NTB) – Majelis hakim Pengadilan Tinggi NTB menerima permintaan banding jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara korupsi pembangunan ruang kelas baru (RKB) di SMAN Arrahim Kabupaten Dompu tahun 2018. Putusan banding dengan Nomor putusan 9/PID.TPK/2025/PT MTR itu diakses melalui siaran langsung di kanal YouTube PT NTB, Kamis, 19 Juni 2025.
Sebelumnya dalam permintaan banding tersebut, JPU meminta agar uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa Sulastri selaku mantan kepala sekolah SMAN Arrahim tersebut ditambahkan. Dari Rp342.690.000 ke Rp417.690.000 yaitu sesuai dengan tuntutan JPU
“Menerima permintaan banding jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp417.690.000,” ucap hakim ketua I Wayan Wirjana dalam amar putusannya.
Wayan menjelaskan, jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan, maka harta benda yang dimilikinya akan disita dan dilelang. Jika dia tidak memiliki harta benda maka terdakwa akan dipidana penjara selama satu tahun.
Uang pengganti tersebut lebih tinggi Rp75 juta daripada pembebanan uang pengganti oleh majelis hakim di putusan tingkat pertama, yaitu Rp342.690.000.
Sulastri juga dinyatakan tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan primair JPU, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.
Majelis hakim tetap menjatuhkan vonis terhadap Sulastri berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan banding ini tidak mengalami perubahan dari putusan majelis hakim pada tingkat pertama.
Diketahui, kasus ini bermula dari bantuan dana yang diterima SMA Ar Rahim dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2018 untuk pembangunan ruang kelas baru dan pengadaan peralatan. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp416.383.000. (mit)