spot_img
Sabtu, Juli 19, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATDPRD Agendakan Pemanggilan Ulang Manajemen PTAMGM

DPRD Agendakan Pemanggilan Ulang Manajemen PTAMGM

Giri Menang (Suara NTB) – Manajemen PT. Air Minum Giri Menang (AMGM) mendapat sorotan serius dari kalangan DPRD Lombok Barat (Lobar). Menyusul, ketidakhadiran Direktur PTAM Giri Menang itu pada panggilan DPRD Lobar belum lama ini. DPRD memanggil PTAMGM dalam agenda rapat terkait pinjaman dana BUMD milik Pemkab Lombok Barat dan Pemkot Mataram tersebut.

Wakil Ketua II DPRD Lobar, Abubakar Abdullah menyatakan bahwa apa yang dilakukan jajaran DPRD Lobar memanggil BUMD itu telah sesuai dengan alur yang benar. “Kalau kita menganut undang undang harus izin Bupati. tidak ada dasarnya. Makanya tunjukkan kita, apa dasar hukumnya kalau setiap pemanggilan seperti ini harus izin dari pemegang saham,” ujarnya.

Menurutnya, mengundang salah satu BUMD menjadi bagian dari DPRD Lobar menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota DPR. Pun dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk susunan dan kedudukan DPRD. “Ini kan dalam rangka koordinasi dan komunikasi, itu yang penting. Apa susahnya sih hadir, kan begitu. Hal yang biasa kita DPRD memanggil Perseroan Terbatas (PT) yang bukan PT milik pribadi. Ini PT Publik yang menjadi milik daerah, jadi judulnya itu Perusahaan Daerah. Kalau punya sendiri, ya mungkin mau-mau kita tidak hadir,”  ungkapnya.

Menurutnya, bahwa pemanggilan serupa merupakan hal yang biasa. Bahkan, dari dulu pihak dewan sudah sering memanggil bukan hanya PT milik daerah, tetapi juga perusahaan milik private pun dipanggil dan dihadiri oleh jajaran manajemen perusahaan bersangkutan. ”Dalam Undang Undang 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, itu memang tanggung jawab Direksi, di dalam maupun di luar Pengadilan. Seperti ini kan biasa kita memanggil, dan datang saja. Kami ini selaku Wakil Rakyat memang mempunyai salah satu tugas yang menjadi mandatori dan perintah UU dan salah satunya kita menjalankan tugas pengawasan,” tegasnya.

Selain itu, terkait pinjaman senilai Rp 118 miliar ke pihak ke tiga tersebut, politisi PKS itu mengaku bahwa saat itu yakni di tahun 2023 dirinya mendengar ada rencana dari PT.AMGM (PDAM) untuk mengembangkan usaha. itu wajar sebuah perusahaan harus mempunyai inovasi dan inisiatif dalam rangka untuk bisa meningkatkan kinerja perusahaan termasuk keuangan, pelayanan dan sebagainya.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT. AMGM H. Sudirman menyampaikan bahwa undangan yang dilayangkan oleh DPRD Lobar seharusnya melalui Bupati Lobar. “Kami selaku anak, biarkanlah Bapak kami yang memerintahkan dalam hal ini Bupati Lobar, H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Kalau undangan kami terkait dengan PT AMGM langsung, apa yang kami sampaikan dan lain-lainya harus melalui Bapak Bupati Lobar,” ucapnya. (her)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO