spot_img
Sabtu, Juli 19, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIKasus Hukum Mantan Bupati Lombok Tengah Berlanjut

Kasus Hukum Mantan Bupati Lombok Tengah Berlanjut

Mataram (Suara NTB) – Kasus hukum yang melibatkan Mantan Bupati Lombok Tengah, H. Moh. Suhaili Fadhil Thohir terus berjalan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB masih memproses kasus Suhaili sebagai terlapor dalam dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp1,5 miliar. Begitu pula Suhaili sebagai pelapor dalam kasus dugaan perusakan di Polres Lombok Tengah.

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu tanggapan jaksa terkait berkas perkara yang sebelumnya sempat dikembalikan untuk melengkapi petunjuk jaksa (P-19) setelah pelimpahan berkas perkara. “Berkasnya saat ini masih di jaksa” ujarnya, Jumat, 20 Juni 2025.

Suhaili saat ini berstatus tersangka dugaan penipuan dan penggelapan atas tindak lanjut kepolisian terhadap laporan seorang rekan bisnisnya KDV alias Vega. Laporan tersebut masuk pada 15 Juli 2024 dengan Nomor: LP/B/101/VII/2024/SPKT/POLDA/NTB. Suhaili dilaporkan terkait kerja sama bisnis pembangunan restoran dan kolam pancing di Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, yang merugikan pelapor hingga Rp1,5 miliar.

Meskipun menjadi tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap mantan bupati Lombok Tengah itu. Syarif menyebutkan, hasil pemeriksaan kesehatan Suhaili menjadi alasan tidak dilakukannya penahanan. Suhaili diketahui memiliki riwayat penyakit yang memerlukan perawatan jalan. Selain itu, yang bersangkutan dinilai kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan dari pihak kepolisian.

“Tidak hanya Suhaili, tersangka dalam kasus yang lain juga kalau rekomendasi dari Rumah Sakit bisa dilakukan penahanan kita lakukan, jika tidak rekomendasikan, kita tidak tahan,” katanya.

Terpisah, perkara Suhaili yang melaporkan Vega dalam dugaan perusakan saat ini juga masih dalam tahap penyelidikan di Polres Lombok Tengah. Sebelumnya Suhaili melaporkan Vega ke Polda NTB namun dilimpahkan ke Polres Lombok Tengah.

Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera memanggil Vega sebagai terlapor dalam kasus ini.

“Dalam waktu dekat, mungkin minggu depan terlapor akan dipanggil untuk diperiksa,” katanya, Jumat, 20 Juni 2025.

Sebelumnya pernah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Namun saat ini posisi terlapor sedang sakit sehingga pemeriksaan terhadap dirinya harus ditunda.

Kusnadi menyebutkan, pihaknya saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi sesuai dengan keterangan pelapor.

Perkara dugaan pidana yang dilaporkan Suhaili terhadap KDV bermula dari kesepakatan sewa satu unit mobil milik LG Bima Alasta pada 3 Agustus 2024. Namun pada 5 September 2024, KDV datang menemui Suhaili tanpa alasan jelas, kemudian melontarkan kata-kata kasar dan merusak kendaraan yang disewa tersebut.

Tidak hanya melakukan perusakan, KDV juga diduga mengambil sertifikat hak milik tanah yang disimpan di dalam mobil. Suhaili sempat meminta pertanggungjawaban, namun tidak mendapat tanggapan. Akibat kejadian itu, Suhaili mengaku mengalami kerugian hingga Rp70 juta dan memilih melaporkan LDV ke Polda NTB. (mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO