Giri Menang (Suara NTB) – Satpol PP Lombok Barat dianggap belum maksimal menghadapi para pelaku kafe tuak ilegal di Desa Jagaraga Kecamatan Kuripan, Lombok Barat. Segel dan garis pengaman yang dipasang di 12 titik kafe tuak ilegal tak mempan. Kendati segel terpasang di kafe ilegal, para pelakunya tetap beroperasi diam-diam. Bahkan, mereka terkesan kucing-kucingan dengan petugas satpol PP.
“Masih ada beberapa kafe tuak ilegal yang beraktivitas, masih ngeyel walupun sudah disegel, sehingga di sini kami pertanyakan sejauh mana kekuatan dari segel dan garis Pol PP yang sudah dilakukan,” tegas Kepala Desa Jagaraga, Muhammad Hasyim, S.T., kemarin.
Sementara hasil temuan lapangan dari tim Satgas desa telah dilaporkan ke satpol PP. Namun Satpol PP belum melakukan tindakan terhadap aktivitas kafe ilegal yang melanggar segel atau garis Satpol-PP tersebut. Pihaknya berharap ada tindakan hukum dari satpol PP terhadap para pelaku kafe tuak ilegal yang melanggar aturan setelah disegel.
Sementara itu, Plt. Kasatpol PP Lobar, Mahnan menegaskan bahwa fakta-fakta lapangan seperti ini akan disampaikan ke pimpinan. Menurutnya langkah hukum untuk menindak pemilk kafe tuak ilegal itu pasti dilakukan pihaknya. “Datanya sudah ada semua, pasti itu (langkah hukum melaporkan ke APH),” tegasnya.
Terdapat sekitar 32 kafe dikenakan tindak pidana ringan. Bahkan di Kuripan saja terdapat Rp20 juta denda dari sanksi tipiring yang dibayarkan oleh pihak kafe ilegal. Namun ia mengakui, putusan itu tidak memberikan efek jera bagi para pelaku.
“Itu juga tidak menjadi efek jera, sudah ditindak saja masih dia buka, ada sampai Rp20 juta tapi tidak memberikan efek jera,” tegasnya.
Pihaknya akan membahas sanksi-sanksi yang perlu diberikan Pemkab supaya pelaku kafe ilegal tutup permanen. Hal ini akan dibahas di tingkat desa dan kecamatan bersama Forkopimcam. (her)