spot_img
Selasa, Juli 8, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISITak Hanya Jual Adik, Kakak Korban Kasus Eksploitasi Anak Diduga Peras Tersangka

Tak Hanya Jual Adik, Kakak Korban Kasus Eksploitasi Anak Diduga Peras Tersangka

Mataram (Suara NTB) – Seorang perempuan berinisial ES (22) ditetapkan sebagai tersangka bersama MAA (51) dalam kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak yang merupakan adik kandung ES. Belakangan, terungkap fakta bahwa ES juga diduga memeras MAA dengan ancaman perkara tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.

Muhamad Sapoan selaku kuasa hukum MAA menjelaskan bahwa kliennya merasa menjadi korban pemerasan oleh ES. “Dalam perkara ini, ES meminta uang kepada MAA sebesar Rp125 juta. Dan sudah diberikan melalui transfer dan cash kepada si ES,” jelas Sapoan, Jumat, 20 Juni 2025.

Sapoan juga membeberkan bahwa dia telah memegang bukti transfer dan pemberian uang dalam bentuk cash kepada ES. “Ada bukti 21 transfer yang dilakukan klien kami kepada ES, yang melalui cash juga ada bukti fotonya,” tuturnya.

Dia juga menyebutkan, uang yang diminta ES kepada kliennya itu juga turut dirasakan oleh saudara ES berinisial M. Kepada M, kliennya telah memberikan uang Rp25 juta. “Jadi total seluruh itu Rp125 juta lebih,” ucpanya.

Kuasa hukum tersangka MAA itu juga mengatakan bahwa modus ES memeras kliennya adalah supaya kasus ini tidak dilaporkan ke pihak kepolisian. “ES minta uang dengan modus mengatasnamakan LPA untuk menghentikan kasus ini. Sebelum kasus ini dilaporkan,” ujarnya.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi menepis dugaan uang dari MAA tersebut ikut mengalir ke kantong LPA. ‘’Saya membantah dengan tegas tidak pernah ada permintaan dan penerimaan uang tersebut,” kata Joko.

Joko menjelaskan bahwa peraturan di LPA mengharuskan harus ada minimal dua orang yang hadir saat menemui korban. “Sehingga, kita pastikan bahwa permintaan itu tidak ada,” tambahnya.

Joko menegaskan bahwa perkara meminta uang itu hanya terjadi antara tersangka dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan LPA.

Sebagai informasi, ES dan MAA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian karena diduga telah bersama-sama melakukan tindak pidana eksploitasi seksual atau ekonomi terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Keduanya juga disangkakan dengan Pasal 88 jo. Pasal 76i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terhadap ES pihak kepolisian tidak melakukan penahanan setelah status yang bersangkutan menjadi tersangka karena ES memiliki anak berumur dua bulan yang harus dirawatnya.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa ES, kakak kandung korban, diduga menjual adiknya dengan janji akan membelikan handphone baru. Ia mempertemukan korban dengan MAA dan meminta bayaran Rp8 juta untuk setiap kali persetubuhan dilakukan. (mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO