ANGGOTA Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Mataram, Siti Fitriani Bakhreisyi, mengingatkan Pemkot Mataram untuk lebih tegas dalam mengatur pemanfaatan lahan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) seiring pesatnya pembangunan kawasan permukiman baru. Hal ini penting guna menjawab tantangan keterbatasan ruang terbuka hijau dan lahan pemakaman di masa depan.
Dalam rapat pleno baru-baru ini, Pipit, sapaan akrab Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram ini, menyoroti urgensi pengaturan lahan untuk fasilitas umum. Terutama taman bermain dan area pemakaman, di tengah semakin banyaknya lahan yang dikonversi menjadi zona kuning atau zona pemukiman.
“Apabila lahan ini sudah sebagian besar dikuningkan, maka kita harus pikirkan solusi yang tepat. Apakah bisa ditegaskan dalam Perda, atau diturunkan dalam peraturan teknis lainnya yang mengatur kewajiban penyediaan fasilitas umum,” ujarnya.
Pipit menambahkan, lahan yang telah dialokasikan sebagai kawasan permukiman dipastikan akan menjadi incaran para investor dan pengembang. Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah harus memperketat regulasi agar setiap pengembang diwajibkan menyediakan ruang terbuka hijau dan taman bermain dalam kawasan perumahan yang mereka bangun.
“Saya kira harus dibuat aturan, bahwa pengembangan kawasan perumahan harus mencakup taman bermain dan ruang terbuka hijau. Bahkan jika skala pembangunan cukup besar, wajib menyediakan lahan pemakaman sendiri di dalam kompleks tersebut,” tambahnya.
Pipit mencontohkan, pembangunan di wilayah Selaparang dengan lahan seluas dua hektare diperkirakan bisa menampung sekitar 15 persen dari jumlah penduduk Kota Mataram. Dalam konteks itu, penyediaan lahan pemakaman dan fasilitas umum lainnya menjadi sangat penting untuk menghindari krisis ruang di masa depan.
“Kita harus berpikir ke depan, lima hingga sepuluh tahun lagi. Jika tidak dipersiapkan dari sekarang, bisa jadi kita akan mengalami kesulitan dalam pengalokasian lahan pemakaman di masing-masing kawasan perumahan,” kata anggota dewan dari daerah pemilihan Selaparang ini.
Dengan pertumbuhan penduduk dan kebutuhan hunian yang terus meningkat, Pemerintah Kota Mataram dihadapkan pada tantangan besar dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan. Pengaturan tata ruang yang berpihak pada kepentingan publik pun menjadi kebutuhan mendesak untuk masa depan kota yang lebih layak huni. (fit)