spot_img
Senin, Juli 14, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMAturan WFA Terbit, Pemkot Mataram Masih Tunggu Arahan

Aturan WFA Terbit, Pemkot Mataram Masih Tunggu Arahan

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram belum akan menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN), meskipun Kementerian PAN-RB telah resmi menerbitkan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur fleksibilitas kerja ASN, baik dari sisi lokasi maupun waktu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, menyatakan bahwa pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut.

“Terkait Permenpan Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur tentang lokasi kerja, nanti kami akan komunikasikan terlebih dahulu dengan Pak Sekda,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu, 22 Juni 2025.

Kendati demikian, Taufik secara pribadi menilai bahwa pemberlakuan WFA atau WFH masih belum mendesak untuk diterapkan di Kota Mataram. Menurutnya, hal tersebut disebabkan oleh beberapa kondisi lokal seperti jarak tempuh pegawai yang relatif dekat, kepadatan lalu lintas yang masih normal, serta potensi tantangan dalam hal pengawasan dan kedisiplinan ASN.

 “Menurut saya secara pribadi, WFA atau WFH belum terlalu urgent dilaksanakan di Kota Mataram karena jarak tempuh pegawai menuju tempat kerja relatif tidak jauh, dan ada kesulitan dalam hal pengawasannya,” imbuhnya.

Diketahui, peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025 memberikan fleksibilitas kepada ASN untuk melaksanakan tugas kedinasan dari lokasi selain kantor. Tujuan dari kebijakan ini antara lain untuk mendorong kinerja yang lebih optimal, mendukung keseimbangan kehidupan kerja dan pribadi, serta memperkuat pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Namun, tidak semua ASN dapat bekerja secara fleksibel. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa hanya ASN dengan kondisi tertentu yang bisa melaksanakan WFA, seperti tidak sedang menjalani proses pendisiplinan, tidak memerlukan ruang atau peralatan kerja khusus, serta dapat menjalankan tugas tanpa pengawasan langsung secara terus-menerus. ASN yang pekerjaannya bergantung pada teknologi dan tidak membutuhkan interaksi tatap muka juga menjadi bagian dari kelompok yang dapat mengajukan skema ini. Adapun TNI, Polri, ASN di Kementerian Pertahanan, serta ASN yang bertugas sebagai perwakilan RI di luar negeri tidak termasuk dalam kategori yang bisa menjalankan WFA.

Meski belum akan diterapkan dalam waktu dekat di Kota Mataram, BKSDM membuka ruang diskusi lebih lanjut terkait kemungkinan adaptasi kebijakan ini ke depan.(hir)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO