spot_img
Senin, Juli 14, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIPolisi Limpahkan Berkas Perkara Oknum Dosen UIN ke Kejaksaan

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Oknum Dosen UIN ke Kejaksaan

Mataram (Suara NTB) – Penyidik Sub Direktorat IV Remaja Anak Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswi di Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati menjelaskan bahwa pelimpahan berkas perkara dari tersangka berinisial WJ (35) itu dilakukan pada Jumat 20 Juni lalu. “Kemarin Jumat kami limpahkan berkas perkaranya,” ucap Puja, Minggu, 22 Juni 2025.

Puja menyatakan bahwa pihaknya melimpahkan berkas perkara WJ kepada jaksa peneliti karena melihat kelengkapan alat bukti. Meski demikian, dia tidak memungkiri bahwa pihak yang punya kewenangan untuk menyatakan hal tersebut adalah jaksa peneliti.

Sebelumnya WJ yang merupakan oknum dosen di UIN Mataram itu ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian pada Jumat, 23 Mei 2025. WJ dijerat Pasal 6 huruf a atau huruf c dan Pasal 15 ayat (1) huruf b atau huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, mengingat kasus ini melibatkan banyak korban. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara selama 12 tahun, yang dapat bertambah sesuai pertimbangan di persidangan.

Modus tersangka melakukan aksi bejatnya adalah dengan memanfaatkan kewenangan, kedudukan, pengaruh, serta tipu dayanya. Tersangka memberikan barang-barang kepada korban untuk memanipulasi mereka. “Tipu daya ini membuat korban merasa harus mematuhi apa yang dikatakan tersangka,” jelas Ni Made Pujawati.

Terpisah, Joko Jumadi dari Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) mengungkapkan pelecehan seksual tersebut diduga terjadi antara 2021 hingga 2024. Sebagian besar tindakan dilakukan di lingkungan asrama kampus pada malam hari. Modusnya, pelaku mengajak mahasiswi ke ruangan tertentu dan melakukan perbuatan cabul seperti mencium dan meraba tubuh korban.

Tersangka diduga memanfaatkan relasi kuasa sebagai kepala asrama dan membangun citra sebagai sosok ‘ayah’ untuk memanipulasi korban secara emosional. Sayangnya, laporan awal korban ke pihak kampus tidak mendapat respons memadai, bahkan diduga ada upaya penutupan kasus.

Korban akhirnya melapor ke organisasi pendamping eksternal, Sahabat Saksi dan Korban. Proses pendampingan berlangsung cukup lama karena korban perlu diperkuat secara psikologis agar berani melapor. Saat ini, KSKS mengajukan permohonan pendampingan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut Joko, keberanian korban untuk bersuara salah satunya dipicu oleh serial televisi asal Malaysia berjudul Bida’ah, yang memberikan dorongan moral bagi para korban untuk mengungkapkan pengalaman mereka. (mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO