Mataram (Suara NTB) – Anggota Wakil Rakyat di DPRD Provinsi NTB mendorong agar Pemprov NTB melakukan evaluasi serius terhadap Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB. Hal itu diminta setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan temuan kelebihan belanja sebesar Rp247,97 Miliar.
Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD NTB, Sudirsah Sujanto menyebutkan bahwa temuan BPK utang tersebut dinilai akan menggangu kualitas pelayanan rumah sakit kepada masyarakat. Karena itu pihaknya meminta Pemprov segera mengambil upaya-upaya pembenahan di RSUP.
“Terkait dengan temuan BPK yang Rp247 miliar di RSUP NTB itu, itu kan menimbulkan defisit operasional dan mengalami liquiditas sesuai dengan yang disampaikan BPK kemarin. Jadi ini sangat menggangu pada pelayanan masyarakat. Sehingga harus segera dievaluasi,” katanya pada pekan kemarin.
Sudirsah menyebutkan bahwa Pemprov NTB memiliki waktu 60 hari untuk melaksanakan rekomendasi atas temuan BPK tersebut. Sehingga menurutnya, waktu yang ada harus betul-betul di maksimalkan untuk menyelesaikan rekomendasi-rekomendasi dari BPK, terutama temuan di RSUP.
“Jadikan sudah jelas terkait dengan LHP yang sudah disampaikan oleh BPK itu, kan selambat-lambatnya 60 hari. Setelah LHP itu disampaikan dan diserahkan, itu kan segera harus ditindaklanjuti oleh pak gubernur dengan catatan yang ada,” kata Sudirsah.
Anggota dewan asal Dapil NTB 2 itu kemudian menambahkan bahwa hal tersebut harus menjadi evaluasi serius bagi seluruh pihak terkait, terutama bagi Pemprov NTB. Karena bagi Sudirsah, urusan rumah sakit adalah urusan nyawa masyarakat.
“Jadi ini menjadi bahan evaluasi juga untuk kedepannya, karena kita ingin pelayanan di rumah sakit ini betul-betul dengan baik, betul-betul berjalan dengan maksimal dalam rangka memberi pelayanan kepada masyarakat. Ini kan berurusan dengan nyawa masyarakat NTB,” jelasnya.
Terakhir, Sudirsah berharap kedepannya harus ada perbaikan tata kelola di RSUP NTB. Ia menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat dari pihak Pemprov NTB untuk keberlangsungan operasional di RSUP NTB.
“Atas temuan ini, maka kedepannya kita berharap untuk pemerintah dalam hal ini pak Gubernur untuk lebih maksimal dan optimal dalam melakukan pengawasan khusus di RS Provinsi ini,” katanya.
Sebelumnya BPK meminta Pemprov NTB dan DPRD agar melakukan pembenahan serius di RSUP. Sebab temuan di RSUP tersebut sangat mempengaruhi penilaian terhadap tata kelola keuangan daerah.
“Sebetulnya WTP itu biasa saja, harus terus didorong dan dioptimalkan lagi. Karena itulah tidak akan mengakibatkan utang RSUP NTB tahun 2024 senilai Rp247,97 miliar dan menimbulkan defisit operasional,” ujar Ketua I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana.
“Selain memberikan opini, tapi BPK juga memberikan rekomendasi atas kepatuhan dan tindaklanjut atas rekomendasi. Pengawasan kepatuhan pengelolaan keuangan pada Rumah Sakit Provinsi masih belum optimal, karena masih mengakibatkan difisit. Ini perlu mendapat perhatian serius,” serunya. (ndi)