Praya (Suara NTB) – Pemerintah Desa Sengkol Kecamatan Pujut meminta warga atau pelaku usaha yang ada di kawasan Pantai Tanjung A’an untuk segera membongkar tempat usahanya, tanpa terkecuali. Paling lambat tanggal 28 Juni 2025 mendatang. Menyusul akan segera dimulainya rencana pembangunan fasilitas pariwisata di kawasan tersebut.
Permintaan tersebut disampaikan Kepala Desa (Kades) Sengkol Satria Wijaya saat ditemuai Suara NTB, di kantornya, Senin, 23 Juni 2025. Ia mengatakan kawasan Tanjung A’an sendiri masuk dalam kawasan The Mandalika yang dikelola Injourney Tourism Development Corporation (ITDC). Di mana ITDC sendiri sudah menjalin kesepakatan kerja sama dengan salah satu investor untuk membangun fasilitas pariwisata berupa hotel dan fasilitas penunjang lainnya di kawasan tersebut.
Di satu sisi hampir seluruh dari bangunan atau tempat usaha yang ada di kawasan Pantai Tanjung A’an tidak memiliki izin. Sehingga tidak ada alasan bagi para pelaku usaha ditempat tersebut untuk bertahan. Terlebih area yang digunakan sebagai tempat membangun tempat usaha tersebut merupakan area pantai yang merupakan area publik.
“Jadi silahkan pelaku usaha yang memiliki usaha di kawasan Tanjung A,an untuk membongkar tempat usahanya. Paling lambat tanggal 28 Juni 2025 mendatang, sesuai isi surat peringatan yang kami layangkan sebelumnya,” terang Satria.
Dikatakannya pihaknya memberikan tenggat waktu selama 14 hari bagi para pelaku usaha di Tanjung A’an untuk membongkar tempat usahanya. Terhitung sejak pekan yang lalu. Dan, itu dirasakan sudah sangat cukup waktu untuk membongkar tempat usahanya.
Dalam hal ini pihaknya bukan tidak mau atau tidak peduli dengan nasib warga yang membuka usaha di Tanjung A’an. Terlebih banyak juga warga Desa Sengkol yang membuka usaha ditempat tersebut. Tetapi dasar untuk itu tidak ada. Karena bisa dipastikanya semua tempat usaha yang berdiri di Tanjung A’an tidak memiliki izin.
Terbukti sampai sejauh ini tidak pernah ada pajak atau restribusi yang masuk ke desa. “Kalau ada izin pasti ada pajak atau restribusi yang masuk ke desa. Tapi kenyataannya sampai saat ini tidak pernah ada yang masuk ke desa,” terangnya.
Ia menambahkan dulu antara ITDC dengan para pelaku usaha ditempat tersebut sudah ada kesepakatan. Bahwa para pelaku usaha bersedia untuk pindah atau membongkar tempat usahanya kalau pengembangan kawasan Tanjung A’an akan dimulai. Sehingga oleh ITDC selaku pengelola kawasan The Mandalika mengizinkan para pelaku usaha untuk membuka usaha di kawasan tersebut.
Secara tegas Satria mengatakan pihaknya mendukung penuh rencana pengembangan kawasan Tanjung A’an oleh ITDC. Sehingga kawasan tersebut bisa berkembang pesat dan pada akhirnya bisa memberikan manfaat luas bagi masyarakat sekitar. “Kami mendukung pengembangan kawasan Tanjung A’an bukan untuk kepentingan pribadi. Tetapi itu semua untuk kepentingan yang jauh lebih luas lagi. Lagi pula itu memang kawasan yang dikelola oleh ITDC,” tandasnya. (kir)