spot_img
Sabtu, Juli 19, 2025
spot_img
BerandaHEADLINETak Bisa Asal Jual, Pemprov NTB Beberkan Regulasi Pengelolaan Pulau Kecil

Tak Bisa Asal Jual, Pemprov NTB Beberkan Regulasi Pengelolaan Pulau Kecil

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat membeberkan regulasi pengelolaan pulau kecil. Hal ini menyusul salah satu pulau yang ada di NTB, tepatnya Pulau Panjang dijual di situs daring luar negerti, private island.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB, Muslim menegaskan tidak sembarang pihak bisa memperjualbelikan pulau-pulau kecil di Indonesia, termasuk Pulau Panjang. Dia memastikan pemerintah telah memiliki regulasi yang secara tegas membatasi dan mengawasi setiap aktivitas pemanfaatan pulau kecil.

“Pemerintah sudah punya aturan sebagai upaya mitigasi terhadap kasus-kasus seperti ini. Jadi siapa pun yang memillki pulau itu, kalau dia mau jual ke pihak ke tiga, atau mau gunakan untuk berusaha, pasti mereka mengajukan izin ke pemerintah,” ujarnya kepada Suara NTB, Selasa, 24 Juni 2025.

Menurut Muslim, sekalipun seseorang memiliki sertifikat hak milik atas pulau, tetap ada mekanisme konversi status lahan jika digunakan untuk keperluan komersial.

“Ketika ada pihak yang ingin memanfaatkan untuk usaha, maka sertifikat milik pribadi itu wajib berubah menjadi Hak Guna Usaha (HGU),” sambungnya.

HGU pengelolaan pulau kecil hanya berlaku selama 30 tahun, jika ingin memperpanjang. Perlu menunggu pertimbangan dari pemerintah. Dalam HGU pun, 70 persen dikuasai oleh pelaku usaha, 30 persen dikuasai oleh kabupaten/kota. Sesuai dengan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017.

Dalam aturan pemanfaatan ruang, pulau-pulau kecil berada di bawa kewenangan kabupaten/kota. Pun untuk pemanfaatan pulau, maksimal hanya 40 persen dari total luas pulau yang boleh digunakan untuk kegiatan ekonomi. Sisanya, 30 persen dari wilayah tersebut harus dijadikan ruang terbuka hijau, dan 30 persen lainnya tetap dikuasai negara yang dalam hal ini kabupaten/kota.

“Regulasi yang pemerintah buat itu sudah memitigasi segala potensi kalaupun orang ada yang menjual pulau-pulau itu. Tidak akan mungkin terjadi, pasti akan dikuasai negara,” terangnya.

Terkait kabar penjualan Pulau Panjang yang beredar di situs online privateislandonline.com, Muslim menyebut hal tersebut bisa saja dilakukan oleh pihak-pihak iseng atau tidak sah secara hukum.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Indah Dhamayanti Putri, merespons kemunculan Pulau Panjang yang ditampilkan sebagai objek penjualan di situs privateislandsonline.com. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTB akan segera menelusuri informasi tersebut secara mendalam melalui dinas dan instansi teknis terkait.

“Nanti kami akan konfirmasikan kembali karena kita belum mendapatkan data secara lengkap,” ujarnya.

Untuk memastikan kebenaran isu tersebut, pihaknya akan meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk memastikan langsung ke lapangan.

Pulau Panjang, yang terletak di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa ditawarkan dalam situs daring yang memang dikenal menjual pulau-pulau pribadi di berbagai belahan dunia. Selain Pulau Panjang, empat pulau lain yang ditawarkan dalam situs tersebut adalah Pulau Pair di Anambas yang ada di Kepulauan Riau, Pulau Sumba, Pantai Surfing (Surf Beach) Sumba, Pulau Seliu Kepulauan Bangka Belitung. (era)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO