Dompu (Suara NTB) – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Dompu akan menunda pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menunggak pajak. Wajib pajak yang membutuhkan layanan pemerintah atau perbankkan juga bakal tidak dilayani ketika masih ada tunggakan.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Dompu, Syirajuddin, SH pada DPRD Dompu, Senin, 23 Juni 2025 kemarin. “Bagi ASN yang menunggak pembayaran pajak, direncanakan akan menunda pembayaran TPP bagi ASN yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya setelah mendapat persetujuan Bupati,” kata Syirajuddin.
Terhadap wajib pajak yang menunggak pajak, juga telah dikeluarkan surat edaran tentang pelayanan administrasi perkantoran dan lembaga keuangan perbankkan. Pemohon atau wajib pajak, harus memenuhi kewajiban dengan melunasi tunggakan pajak.
Langkah ini diambil sebagai inovasi dalam pengelolaan serta intensifikasi dan ekstensifikasi sumber – sumber PAD yang sah. Terlebih banyak wajib pajak di Dompu yang menunggak pajak. Seperti dari perusahaan galian C dan lainnya.
Sebelumnya, Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE menyampaikan harapannya kedepan Kabupaten Dompu secara bertahap bisa membangun kemandirian dengan memperbesar prosentase pendapatan daerahuntuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerah. Saat ini, Dompu memiliki ketergantungan pada dana transfer pusat hingga 87 persen untuk membiayai belanja dalam APBD.
Ada beberapa potensi PAD yang bisa dimaksimalkan, diantaranya pajak hoterl, restoran, PBB, pajak, pajak galian C dan lainnya. Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah dituntut melakukan penagihan pajak daerah bagi wajib pajak yang tidak melaksanakan ketentuan. Termasuk memaksimalkan pengelolaan retribusi yang ditarik oleh perangkat daerah lainnya. (ula)