Mataram (Suara NTB) – Seorang ibu rumah tangga berinisial NA (36), warga Kelurahan Sayang-Sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolresta Mataram melalui Kasat Narkoba, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan seorang perempuan berinisial NA pada Senin, 24 Juni 2025,” ujarnya, Rabu, 25 Juni 2025.
Ngurah menjelaskan bahwa NA merupakan residivis dalam kasus serupa dan saat ini berstatus bebas bersyarat. “Setelah keluar dari penjara, yang bersangkutan kembali melakukan aktivitas jual beli narkoba,” ungkapnya.
Penangkapan NA berawal dari laporan warga yang merasa resah atas aktivitas mencurigakan di sekitar kediaman NA. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan NA sedang menunggu pembeli di pinggir jalan dekat rumahnya. Saat digeledah, polisi menemukan satu klip plastik berisi sabu seberat 6,04 gram.
“Selanjutnya kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka, namun tidak ditemukan barang bukti lainnya,” kata Ngurah.
Dari pengakuan NA, hasil berjualan nasi tidak mencukupi kebutuhan keluarga, sehingga ia kembali memilih menjual sabu. “Ia mengaku, keuntungan dari menjual sabu lebih cepat dan mudah,” jelas Ngurah.
Pihak kepolisian juga menduga bahwa sumber sabu yang diperoleh NA berasal dari seorang narapidana yang saat ini berada di lembaga pemasyarakatan. “Kami masih melakukan penyelidikan untuk menelusuri dugaan tersebut,” tambahnya.
Saat ini, NA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut. (mit)