spot_img
Sabtu, Juli 19, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATDisparpora KSB Mulai Susun Rencana Pembaruan Dokumen RIPPARDA

Disparpora KSB Mulai Susun Rencana Pembaruan Dokumen RIPPARDA

Taliwang (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) saat ini tengah menyusun rencana pembaruan dokumen Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA).

Langkah itu diambil menyusul akan berakhirnya pemberlakukan Perda Nomor 12 Tahun 2020 tentang RIPPARDA KSB 2020-2025. “Kan Perdanya akan expired (kadaluarsa) tahun depan,” terang kepala Disparpora KSB, Nurdin Rahman, Rabu, 25 Juni 2025.

Pembaruan naskah RIPPARDA dijelaskan, Nurdin secara teknis bertujuan untuk menyesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025/2045. Di mana untuk KSB memiliki visi pengembangan sektor wisata sebagai tulang punggung ekonomi daerah ke depannya. “Selain itu juga dalam jangka pendek kita harus selaraskan dengan RPJMD kabupaten, provinsi dan RJPMN tentunya,” paparnya.

Terlepas dari upanya penyelerasan, Nurdin menyebut, pariwisata KSB saat ini bertahap mulai berkembang secara pesat. Karena itu diperlukan penyesuaian di seluruh lini agar ke depan tidak terjadi gesekan dengan kepentingan sektor lainnya. “Maka perlu kita antisipasi mulai sekarang karena waktu cepat sekali berjalan,” cetusnya.

Mantan kepala BPKAD ini mengatakan, RIPPARDA KSB ke depan harus disusun dengan mengedepankan keberlanjutan. Menurut Nurdin, sektor pariwisata sebagai cikal bakal tulang punggung perekonomian daerah tidak dapat diusahakan dan ditata secara parsial.

“Kalau tidak kita buat berkesinambungan, maka sulit kita menyiapkan sektor pariwisata kita ini sebagai kekuatan ekonomi daerah pasca tambang nanti. Jadi sekarang kita mulai dari nol ini, tidak apa-apa. Yang penting lewat RIPPARDA yang akan kita susun nanti tergambar jelas peta pengembangan pariwisata kita,” cetusnya seraya mengungkap RIPPARDA berikutnya akan dibuat untuk durasi waktu yang lebih panjang.

“Perda RIPPARDA itu tidak harus 5 tahun jangka waktunya. Kita buat lebih pangjang karena itu asas keberlanjutan kita tekankan di sana nantinya,” imbuh Nurdin. (bug)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO