spot_img
Selasa, Juli 8, 2025
spot_img
BerandaEKONOMIPTAM Giri Menang dan BSSN Melalui Balai Besar Sertifikasi Elektronik Sepakati Perjanjian...

PTAM Giri Menang dan BSSN Melalui Balai Besar Sertifikasi Elektronik Sepakati Perjanjian Kerja Sama Tanda Tangan Elektronik

Jakarta (Suara NTB) – PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) sepakati perjanjian kerja sama bersama Badan Siber Dan Sandi Negara (BSSN) mengenai pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada sistem elektronik di lingkungan PTAM Giri Menang. Kedua belah pihak melaksanakan perjanjian kerja sama di Hotel RA Premiere Simatupang, Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Direktur Utama PTAM Giri Menang, H. Sudirman

Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan langsung oleh Direktur Utama PTAM Giri Menang, H. Sudirman dengan Kepala Balai Besar Sertifikasi Elektronik Jonathan Gerhard Tarigan. Disaksikan oleh Kepala Biro Hukum & Komunikasi Publik Brigadir Jenderal TNI Berty B.W. Sumakud. Hadir juga pada kesempatan ini Direktur Umum dan Keuangan Aini Kurniati serta Manajer dan staf terkait.

BSSN dalam hal ini melalui Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) memberikan layanan sertifikasi elektronik yang ditujukan memberikan dukungan keamanan informasi dalam pelaksanaan e-government. BSrE juga telah resmi dinyatakan sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik instansi berdasarkan Surat Keputusan Pengakuan terdaftar Nomor 936 Tahun 2019 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Kepala Biro Hukum & Komunikasi Publik Brigadir Jenderal TNI Berty B.W. Sumakud.

Perkembangan era digital yang sangat pesat, perlu direspons dengan akselerasi pengembangan teknologi Informasi dan komunikasi di era modern ini. Salah satunya adalah penggunaan tanda tangan elektronik pada dokumen elektronik.

PTAM Giri Menang mengambil langkah ini untuk membentuk lingkungan kerja yang strategis, progresif, dan pastinya efisien. Manajemen mengambil langkah strategis dan progresif ini merupakan bagian dari upaya untuk mendorong efisiensi, akuntabilitas serta keamanan dalam tata kelola administrasi dalam pelayanan publik. Transformasi digital bukan lagi sebuah pilihan, tetapi kebutuhan yang harus segera diwujudkan demi menerapkan sistem birokrasi yang adaptif dan modern.

“Sebagai komitmen, kami di seluruh unit kerja di lingkup PTAM Giri Menang (Perseroda) terkait untuk segera menindaklanjuti kesepakatan ini. Mari kita jadikan momentum ini sebagai titik tolak untuk membangun budaya kerja yang lebih efisien, transparan, dan aman. Keberhasilan transformasi digital ini berada di tangan kita semua” ujar H. Sudirman yang belum tiga bulan menjabat sebagai Direktur Utama.

Ini bagian dari inovasi yang dilakukan oleh H. Sudirman dalam mendukung program-program strategis yang sudah di-launching pada Hari Ulang Tahun ke-45 PTAM Giri Menang pada tanggal 14 dan 16 Juni 2025 lalu. Seperti halnya Program Pelayanan 24 Jam, untuk bisa mempersingkat tata kelola administrasi para pejabat yang terlibat sehingga petugas bisa segera menyelesaiakan aduan pelanggan atau masyarakat.

Aduan yang selama ini diproses di saat jam kerja, kini bisa diselesaikan langsung tidak lama setelah aduan masuk. Dengan TTE, proses persetujuan dokumen, surat-menyurat dan yang utama adalah alur kerja internal akan menjadi jauh lebih cepat. Tidak ada lagi hambatan waktu dan lokasi. Di mana pun berada, proses operasional dapat terus berjalan, memastikan pelayanan kepada pelanggan tidak tertunda.

“Sebagai komitmen, kami di seluruh unit kerja di lingkup PTAM Giri Menang (Perseroda) terkait untuk segera menindaklanjuti kesepakatan ini. Mari kita jadikan momentum ini sebagai titik tolak untuk membangun budaya kerja yang lebih efisien, transparan, dan aman. Keberhasilan transformasi digital ini berada di tangan kita semua,” tambah H. Sudirman.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN, Brigjen TNI Berty B. W. Sumakud, ini merupakan kerja sama yang baik. Sebagai BUMD Air Minum yang Sehat dan Maju, PTAM Giri Menang sudah mengambil langkah yang tepat.

“Perjanjian kerja sama antara BSSN dan PTAM Giri Menang (Perseroda) merupakan bentuk nyata dari sinergi strategis dalam mewujudkan tata kelola kemanan siber nasional yang anda dan terpercaya, khususnya melalui penguatan pemanfaatan Tanda Tangan dan Sertifikat Elektronik,” ungkap Berty.

“Salah satu regulasi paling strategis yang telah ditetapkan pemerintah adalah Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber Nasional. Perpres ini menjadi tonggak penting dalam arah kebijakan nasional di bidang keamanan siber, karena secara eksplisit mengatur bahwa penyelenggaraan keamanan siber harus dilaksanakan secara terencana, sistematis, dan kolaboratif,” tambah Berty.

Salah satu bentuk konkret dari upaya tersebut adalah kerja sama dalam penerapan sertifikat elektronik sebagai instrumen pengaman identitas dan komunikasi digital. BSSN melalui Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) memberikan layanan sertifikasi elektronik yang ditujukan untuk memberikan dukungan keamanan informasi dalam pelaksanaan e- government. BSrE juga telah resmi dinyatakan sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Instansi berdasarkan Surat Keputusan pengakuan Berinduk Nomor 103 Tahun 2022 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Nantinya, pengaplikasian Tanda Tangan Elektronik ini akan dientegrasikan dengan Sistem E-Office yang sudah lama dibangun oleh internal PTAM Giri Menang. Sehingga semua alur kerja internal bisa diakomodir secara keseluruhan menghasilkan kerja yang efisien dan hemat biaya, tentunya mengurangi penggunaan kertas (eco-friendly).

Penggunaan Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah. Secara legal tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah atau manual. (r)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO