Mataram (Suara NTB) – Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, angkat bicara menanggapi keluhan masyarakat terkait dugaan praktik tarif parkir tidak wajar di Bandara Internasional Lombok. Ia menyebut persoalan ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi sudah masuk kategori kriminal dan harus segera diusut tuntas.
“Ini bukan lagi soal keluhan biasa. Sudah ada bukti nyata dan diberitakan media. Karena itu saya mendorong Angkasa Pura I sebagai pengelola Bandara Lombok untuk segera melakukan audit terhadap pengelola parkir di Bandara Lombok. Ingat, pengelolaan parkir ini diserahkan ke pihak ketiga. Kalau terbukti melakukan kecurangan, harus segera ditindak,” tegas Hamdan, Sabtu, 29 Juni 2025.
Politisi yang juga mantan Ketua DPD KNPI NTB ini menilai kasus ini sangat serius dan berpotensi merugikan banyak orang. Ia menyebut bahwa apabila kejadian ini tidak hanya menimpa satu atau dua konsumen, maka sangat mungkin sudah banyak korban lain yang mengalami hal serupa tanpa menyadarinya.
“Kalau satu dua orang saja sudah bisa sampai ratusan ribu rupiah, bayangkan kalau ini terjadi ke puluhan atau ratusan pengguna jasa lainnya. Ini sangat berbahaya. Saya tegaskan, ini masuk ranah kriminal dan harus dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH),” ujarnya.
Lebih lanjut, Hamdan mendesak agar kontrak dengan pengelola parkir saat ini dievaluasi total. Bahkan, ia meminta agar Angkasa Pura I mempertimbangkan mengganti pihak ketiga tersebut dengan pelaku usaha lokal yang lebih transparan dan bertanggung jawab.
“Kalau sudah terbukti seperti ini, terang benderang. Jangan dipertahankan lagi. Ganti saja dengan pengusaha lokal kalau bisa. Kita juga harus beri ruang bagi pengusaha daerah yang jelas-jelas bisa lebih dikontrol,” tandasnya.
Hamdan juga menyerukan agar masyarakat yang pernah mengalami hal serupa segera melapor. “Silakan laporkan ke Ombudsman, ke polisi. Jangan diam. Kalau tidak ditindak hari ini, bisa jadi setiap hari ada korban baru yang dirugikan. Ini harus segera dihentikan.”
Diketahui, keluhan masyarakat mencuat setelah seorang warga Lombok Barat, Ahmad Yani, menceritakan pengalamannya yang harus membayar parkir sebesar Rp360 ribu meskipun hanya memarkir kendaraan kurang dari satu jam di Bandara Lombok.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 28 Juni 2025. Yani menggunakan sistem pembayaran digital QRIS saat menjemput keluarganya di area kedatangan. Namun, ia terkejut saat nominal yang harus dibayar mencapai Rp360 ribu.
“Harusnya cuma Rp7.500. Tapi pas bayar, muncul angka Rp360 ribu. Petugas parkir juga bingung dan bilang itu karena sistem. Saya tanya apakah uangnya bisa dikembalikan, katanya harus buat laporan dulu,” kata Yani.
Yang lebih mencurigakan, transaksi pembayaran tersebut tercatat atas nama merchant “Parkee”, bukan entitas resmi pengelola parkir bandara. Alamat merchant tersebut pun tercatat di Jakarta Barat, jauh dari lokasi bandara.
Kasus serupa juga dialami Nasruddin, yang pernah membayar parkir hingga ratusan ribu setelah keluar tak lama di Bandara Lombok. Persoalan ini menimbulkan kekhawatiran besar di tengah masyarakat, terutama karena sistem pembayaran digital seharusnya menawarkan transparansi dan kemudahan, bukan jebakan yang merugikan konsumen.
Sebelumnya, Humas Bandara Lombok Arif Haryanto mengaku telah berkoordinasi dengan pengelola parkir, yakni PT Angkasa Pura Support (APS) Lombok, untuk menelusuri kejadian tersebut. Ia juga memastikan bahwa informasi dan data konsumen sudah disampaikan ke pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
“Sudah saya tindaklanjuti, saya telah berkoordinasi dengan Branch Manager APS Lombok untuk menelusuri hal ini. Nomor pengguna jasa juga sudah saya sampaikan. Kami berharap ada solusi terbaik,” ujar Arif.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan keluhan secara resmi melalui berbagai saluran resmi Bandara Lombok.
“Setiap keluhan sebaiknya disampaikan melalui akun resmi kami, atau lewat nomor 172 dan email ke contact@injourneyairports.id. Sistem akan menindaklanjuti ke pihak terkait dan menjadi bahan evaluasi layanan kami,” tambah Arif. (bul)