spot_img
Selasa, Juli 15, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATKafe Ilegal di Lombok Barat Mencapai 104 Titik, Satgas Penertiban Tingkat Kecamatan...

Kafe Ilegal di Lombok Barat Mencapai 104 Titik, Satgas Penertiban Tingkat Kecamatan Dibentuk

Giri Menang (Suara NTB) – Tim Satuan Tugas (Satgas) penertiban dan pengawasan tempat usaha yang belum memiliki izin atau kafe ilegal tingkat Kecamatan di Lombok Barat (Lobar) mulai dibentuk. Pembentukan tim Satgas ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Bupati Lobar, H. Lalu Ahmad Zaini dan Wabup Hj. Nurul Adha, berdasarkan hasil rapat terakhir terkait penanganan penertiban kafe ilegal yang semakin menjamur di wilayah Lobar hingga 104 titik.

Kafe ilegal ini tersebar di lima kecamatan yakni Kuripan, Narmada, Lingsar, Gunungsari, dan Kediri. Pembentukan satgas di tingkat kecamatan bersama Forkopimcam dan desa dilakukan serentak di kecamatan. Seperti dilakukan Kecamatan Kuripan, Kamis, 26 Juni 2025.

Pembentukan Satgas dihadiri oleh Camat Kuripan Iskandar, S.Sos., Forkompimcam, UPT, Kades, BPD, dan perwakilan dari tokoh agama, tokoh masyarakat dan perwakilan lainnya. Hadir juga Kabid Penegakan Perundang-undangan (Gakda) Satpol PP, Wiryakurniawan, S.H., didampingi Kasi Pembinaan Penyuluhan (Binluh) Satpol PP, H. L. Saiful Athar, SH.

Mereka pun sepakat dan menyampaikan komitmen bersama menertibkan kafe ilegal yang mengganggu keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Kabid Gaksa Satpol PP Lobar, Wiryakurniawan mengatakan pembentukan satgas penertiban dan pengawasan kegiatan tempat usaha belum memiliki izin ini dilakukan di semua kecamatan. “Semua kecamatan dibentuk tim satgas ini, menindaklanjuti instruksi Bupati dan hasil Rakor dipimpin pak Bupati dihadiri semua OPD, Camat, Kades yang ada warung atau kafe,” kata dia.

Semua unsur terlibat dalam tim ini, diantaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, Kades dan Forkompimcam.

Tim satgas ini memiliki tugas sesuai SK masing-masing. Sehingga Satgas ini tidak sekadar pembentukan. Yang jelas langkah ini diambil untuk menertibkan semua kafe ilegal yang jumlahnya bertambah dari data sementara sebelumnya sebanyak 92 titik. Saat ini jumlah kafe ilegal yang baru terdata 104 titik, tersebar di Kuripan 12 titik, Kediri 4 titik, Lingsar 8 titik, Gunungsari 40 dan Narmada 40. “Jumlahnya sudah di atas 100 titik, ini pun kemungkinan bisa saja bertambah,” ungkapnya.

Untuk Kecamatan Kuripan yang berlokasi di Desa Jagaraga ada 12 kafe ilegal sudah ditutup permanen. Pihaknya mengakui kurangnya pengawasan terhadap kafe ilegal ini, karena kendala personel yang terbatas, sehingga pelaku kafe ilegal main kucing-kucingan dengan petugas.

Untuk itu, tindakan yang akan dilakukan terhadap pelaku usaha yang nekat membuka usahanya adalah langkah hukum dengan melaporkan oknum pelaku ke APH atas indikasi tindakan melanggar Perda. Dengan ancaman pidana Tipiring. “Karena Pol PP itu kewenangannya sampai ke tipiring,” tegasnya.

Di tempat yang sama Camat Kuripan, Iskandar menegaskan pihaknya melaksanakan amanah instruksi dari pimpinan dalam hal ini Bupati sesuai hasil Rakor di kantor bupati.

“Alhamdulillah kami undang Forkompimcam, Kades, BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan Puskesmas UPT. Kita sepakati pembentukan Satgas ini,” terangnya.

Setelah dibentuk satgas ini, pihaknya menunggu instruksi lanjutan dari pimpinan. Sebab sesuai SOP, dari satgas ini setelah dibentuk menunggu instruksi.

Kapolsek Kuripan IPDA I Wayan Eka Ariyana, SH., menambahkan bahwa Polsek mem-backup penuh apa yang menjadi instruksi dan hasil rapat Forkompimda untuk membentuk Satgas Tingkat Kecamatan.

Terkait penanganan tindak lanjut penutupan kafe ilegal, pihaknya juga turun mem-backup tim. Hal senada disampaikan, Danposramil Kuripan, Pelda I Ketut Arnama bahwa sesuai tugas pokoknya mengacu UU nomor 34, TNI mendukung Pemkab dalam kelancaran pembangunan. “Jadi dalam hal ini kami mem-backup Pol PP dalam penegakan perda,” imbuhnya.

Sementara itu, perwakilan Kades yang diwakili Kades Jagaraga Muhammad Hasyim ST., selaku desa yang menjadi tempat pelaku kafe dan kos-kosan ilegal menyampaikan terima kasih kepada pemkab dalam hal ini Bupati dan Wabup, Camat, dan Forkopimcam serta para Kades lainnnya. Pihaknya sangat mendukung langkah Pemkab melakukan penanganan kafe ilegal dengan pembentukan Satgas Tingkat Kecamatan.

“Dengan pembentukan satgas ini kami harapkan apa yang menjadi harapan masyarakat kami dan kesepakatan dalam Musdesus dilaksanakan sesuai tugas dan tanggung jawab serta hak,” imbuhnya.

Ketua BPD Jagaraga, Muzawir mengaku bersyukur dan mendukung atas upaya pembentukan Satgas ini. Sebab Pemdes Jagaraga tentu akan terbantu dalam hal penanganan kafe dan kos-kosan yang tak berizin di wilayah setempat. “Sebab harapan masyarakat kami di Jagaraga, agar kembali menjadi desa yang lebih aman,” kata dia.

Menurutnya tentu pemerintah baik kabupaten, kecamatan, dan desa tidak bermaksud untuk menghilangkan atau menghentikan mata pencaharian warga. Namun sepanjang ada izin, sesuai ketentuan berlaku desa pasti mendukung pelaku usaha dalam berusaha. “Kami BPD mendukung pembentukan Satgas ini,” ujarnya. (her)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO