Mataram (Suara NTB) – Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (BAN-PDM) Provinsi NTB mulai menjalankan rangkaian akreditasi. Visitasi untuk akreditasi jenjang PAUD pada bulan Agustus 2025. Sedangkan visitasi jenjang pendidikan dasar dan menengah (Dasmen) dan PKBM akan dilaksanakan setelah PAUD, karena ada pengembangan instrumen akreditasi di jenjang Dasmen.
Ketua BAN-PDM NTB, H. Ahmad Ikmal, S., M.Si., menjelaskan, setelah visitas akreditasi PAUD akan dilanjutkan dengan Dasmen dan PKBM. Untuk Dasmen, ada pengembangan instrumen dari sebelumnya. “Karena itu akan ada pelatihan bagi asesor, saat ini instrumen akreditasi Dasmen sedang uji coba di beberapa provinsi, sedangkan PAUD masih menggunakan instrumen lama tahun 2021,” jelas Ahmad Ikmal.
Ikmal tidak merincikan pengembangan instrumen akreditasi jenjang Dasmen tersebut. Pihaknya belum mengetahui secara detail pengembangan instrument akreditasi di Dasmen tersebut. “Ini yang belum kami tahu, karena NTB bukan sasaran uji coba (pengembangan instrumen). Kita tunggu saja penetapannya dulu,” jelasnya.
Saat ini BAN-PDM NTB sedang melakukan sosialisasi akreditasi untuk jenjang PAUD. Agenda berikutnya visitasi untuk akreditasi pada bulan Agustus 2025.
Pada tahun 2025 ini, BAN-PDM NTB memeroleh kuota visitasi sebanyak 547 satuan pendidikan di NTB. Rincian kuota satuan pendidikan di NTB yang akan divisitasi untuk akreditasi yaitu PAUD sebanyak 213 satuan pendidikan, pendidikan kesetaraan sebanyak 174 satuan pendidikan. Kemudian, pendidikan dasar dan menengah sebanyak 160 satuan pendidikan.
Awalnya, kuota lembaga yang akan divisitasi secara luring di Provinsi NTB hanya 76 lembaga, kemudian bertambah menjadi 489 satuan pendidikan. Akhirnya, menjadi 547 satuan pendiikan berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAN-PDM Nomor 204/BAN-PDM/SK/2025 tentang Penetapan Perubahan Kuota Visitasi Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah per tanggal 28 Mei 2025.
“Status akreditasi ini sangat dibutuhkan sebagai persyaratan untuk penandatanganan ijazah sesuai dengan Permendikbudristek nomor 58 tahun 2024 yang mensyaratkan status akreditasi sebagai syarat dibolehkannya satuan pendidikan tersebut menandatangani ijazah,” ujar Ikmal.
Ia juga menjelaskan, sasaran visitasi untuk PAUD adalah satuan pendidikan yang sama sekali belum pernah diakreditasi atau status Belum Terakreditasi (BT). Sasaran visitasi jenjang kesetaraan (paket A, B, dan C) adalah satuan pendidikan yang BT atau belum sama sekali diakreditasi dan satuan pendidikan kesetaraan yang tahun ini telah memperoleh status sementara C.
Sedangkan untuk kelompok pendidikan dasar dan menengah kriteria sasaran visitasi adalah Belum Terakreditasi/Sasaran Baru, satuan pendidikan yang telah memperoleh status sementara C, satuan pendidikan yang memiliki kelas akhir di tahun pelajaran 2025/2026, satuan pendidikan dengan status Tidak Terakreditasi (TT) dua tahun atau lebih, dan sekolah SPK yang telah berakhir masa akreditasinya.
Ikmal menjelaskan, proses akreditasi akan dimulai dari jenjang PAUD sekitar bulan Agustus. Sedangkan kelompok kesetaraan dan Dasmen akan diadakan sekitar Oktober menunggu rampungnya pengembangan instrumen.
Sebagai informasi, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) NTB dan BAN Pendidikan Anak Usia Dini- Pendidikan Non-Formal (PAUD PNF) NTB resmi digabung pada tahun 2024 lalu. Kedua Lembaga itu digabung menjadi BAN-PDM NTB. (ron)