Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahap II pada Juni 2025. Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB mencatat ada sekitar 3.613 guru di NTB belum menerima pencairan TPG Tahap I.
Kepala Dinas Dikbud NTB, melalui Kepala Bidang (Kabid), Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nur Ahmad mengatakan, penyebab dana TPG, belum cair karena guru tersebut belum memvalidasi data.
“Sehingga masih ada data beberapa guru yang belum valid sampai sekarang untuk triwulan pertama. Bagi yang sudah selesai atau tidak ada masalah (terkait data) nanti triwulan kedua bisa segera cair,” ujarnya, kepada Suara NTB, Kamis 26 Juni 2025.
Ia menambahkan, skema penyaluran TPG tahun ini berbeda dengan sebelumnya. Jika tahun lalu, dana disalurkan melalui Pemerintah Daerah, kini dana tersebut akan disalurkan langsung ke rekening guru yang bersangkutan.
“Kita kemarin membantu untuk membantu validasi data kemudian kirim ke pusat. Pusat memverifikasi langsung ke yang bersangkutan, ke akunnya masing-masing. Kalau belum sesuai, akan diperbaiki lewat sini. Kemudian cairnya pun langsung ke rekening yang bersangkutan lewat pusat tidak lewat Dinas (Dikbud),” jelasnya.
Ia juga menyebut, verifikasi oleh Pemerintah Pusat membuat prosesnya semakin ketat. Jika ada ketidaksesuaian data, maka sulit bagi penerima untuk mendapatkan bantuan TPG.
“Misalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya itu tidak sesuai dengan apa yang datanya dengan yang di Dukcapil. Itu kan akhirnya menjadi tidak valid datanya. Kalau dulu yang seperti itu terabaikan. Yang penting Dapodiknya oke, rekeningnya oke bisa cair. Kalau sekarang karena yang memverifikasi pusat, tidak mau dia, takut salah orang,” jelasnya.
Ia menyebutkan, jumlah guru yang telah tersertifikasi di NTB sebanyak 11.781 orang, mencakup guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) dan Non-ASN. Kemudian jumlah yang sudah mendapat TPG sejumlah 10.327 guru. Sedangkan yang belum menerima tahap I sebanyak 3.613 guru.
Adapun kisaran dana yang akan didapatkan oleh guru penerima manfaat TPG berjumlah Rp2 juta bagi guru Non-ASN. Artinya, guru akan menerima Rp6 juta per triwulan. Sementara untuk guru ASN daerah setara dengan gaji pokok yang diterima. (sib)