Tanjung (Suara NTB) – Bawaslu Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengawasi ketat proses pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) pemilih yang dilakukan KPU KLU. Disebutkan bahwa dalam proses coktas ini, jumlah yang dicocokkan adalah sampel sejumlah 163 pemilih.
Ketua Bawaslu KLU, Deni Hartawan, SH., MH., Senin, 30 Juni 2025 mengungkapkan, pengawasan coktas dilakukan secara serius, di mana anggota Bawaslu diterjunkan ke lokasi coktas dilakukan KPU. Coktas ini sendiri adalah bagian dari tahapan awal pemutakhiran data pemilihan umum berkelanjutan untuk tahun 2025.
“Penyelenggara pemilihan umum perlu memastikan validitas dan keakuratan data yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diturunkan kepada KPU RI hingga ke KPU di daerah,” ungkap Deni.
Ia menjelaskan, proses pengawasan dilakukan melekat di lapangan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur yakni transparan, partisipatif dan dapat dipertanggungjawabkan. Coktas dilakukan kepada 163 orang yang tersebar di 5 kecamatan dan 43 desa di KLU. Selama proses tersebut, Bawaslu membagi tugas pengawasan agar coktas berjalan secara paralel di waktu yang bersamaan di 5 kecamatan.
Ia menyebutkan, Staf Bawaslu memantau proses verifikasi faktual terhadap data pemilih yang masuk dalam data Kemendagri. Pemilih tersebut kemudian divalidasi untuk mencegah potensi data ganda, tidak memenuhi syarat memilih dan lain sebagainya.
Kesempatan serupa, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu KLU, Ria Sukandi, menyatakan pengawasan tidak hanya untuk memastikan prosedur teknis dijalankan dengan benar, tetapi juga agar Bawaslu dapat memberikan rekomendasi perbaikan jika ditemukan indikasi pelanggaran administrasi.
Pengawasan melekat selama coktas, kata dia, krusial untuk menjamin hak pilih warga tetap terlindungi. Bawaslu tidak ingin ada warga yang memiliki hak pilih namun tidak masuk dalam data pemilih akibat kelalaian administrasi.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif mengawal proses pemutakhiran data pemilih, serta segera melapor apabila menemukan ketidaksesuaian data atau belum terdaftar sebagai pemilih,” tambahnya.
Selain proses Coktas di lapangan, Bawaslu juga akan mengawal proses pleno yang dijadwalkan oleh KPU KLU pada 2 Juli esok. (ari)