Mataram (Suara NTB) – Pembentukan perusahaan daerah pasar dan parkir dinilai sebagai langkah cepat untuk mengoptimalkan pendapatan dari dua potensi retribusi tersebut. Selama ini, retribusi parkir dan pasar tidak memenuhi target. Perusahaan daerah harus dikelola oleh orang profesional.
Anggota Komisi II DPRD Kota Mataram, Misbah Ratmaji menerangkan, pembentukan perusahaan daerah pasar dan parkir, sebenarnya menjadi solusi terhadap capaian retribusi parkir dan pasar yang tidak pernah tercapai dari tahun ke tahun. Selain itu, pasar dan parkir belum dikelola secara baik.
Pembentukan perusahaan daerah dengan catatan bahwa setelah dibentuk harus lebih efektif dan efisien. “Perusahaan itu harus dibentuk seramping mungkin,” terangnya dikonfirmasi pada, Senin, 30 Juni 2025.
Ratmaji mengingatkan, pelaksana dari perusahaan daerah harus orang-orang pilihan atau profesional, sehingga retribusi pasar dan parkir terkelola dengan baik. Tenaga profesional pasti akan bekerja maksimal dan berpikir inovatif untuk capaian maksimal.
Politisi dari dapil Kecamatan Ampenan menambahkan, apabila Pemkot Mataram membentuk badan layanan umum daerah berarti sama saja dengan organisasi perangkat daerah (OPD) saat ini.
Sebab, BLUD juga diisi oleh internal pemerintah. Berbeda halnya dengan perusahaan daerah diisi oleh orang profesional. “Jadi orang profesional akan mempertaruhkan kredibilitasnya dengan target maksimal,’’ jelasnya.
Misbah meminta rekrutmen sumber daya manusia di PD harus melalui seleksi yang ketat, sehingga menghasilkan orang-orang kompeten dalam mengelola perusahaan daerah tersebut. Jangan sampai ada titipan pejabat sehingga mengganggu kinerja. “Jadi orang-orang di PD tidak hanya mampu bicara tetapi mampu bekerja untuk mencapai target yang jelas,” katanya.
Di satu sisi, tenaga profesional juga harus berpikir untuk mengejar target sebagai tolok ukur kinerja. Ia menyarankan eksekutif segera mengusulkan pembentukan PD tersebut, jika tidak berlarut-larut maka legislatif yang mengusulkan melalui hak inisiatif dewan.
Sekda Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri menerangkan, pengelolaan parkir dan pasar masih dikelola unit pengelola teknis dinas (UPTD) Perparkiran dan UPTD Pasar. Pengelolaan diserahkan ke UPTD dinilai tidak maksimal, sehingga banyak usulan atau masukan dari legislative untuk pembentukan perusahaan daerah parkir dan pasar. Pembentukan perusahaan daerah perlu dilihat dari aspek kepentingan dan kajian. Perusahaan daerah ini dibutuhkan secara keberlanjutan.
“Kita tidak butuhkan hari ini saja, tetapi ke depannya. Lembaga ini harus berusaha bergerak di bidang itu tidak satu-dua hari,” terangnya.
Sekda mengakui, pengelolaan retribusi parkir dan pasar tidak pernah melampui target dari tahun ke tahun. Salah satu terobosan bukan hanya pembentukan badan layanan umum daerah sebagai alternatif pengelolaan retribusi pasar dan parkir, melainkan pembentukan PD.
Pembentukan PD juga harus realistis, apakah lahirnya perusahaan lebih bagus atau lebih maksimal. Pembentukan PD diharapkan parkir dan pasar dikelola secara maksimal. “Kami harus realistis juga dengan pembentukan PD ini, apakah dengan itu lebih bagus atau lebih maksimal,” ujarnya.
Konsep PD sedang dikaji oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah. Mantan Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram menegaskan, perusahaan daerah dibentuk bukan semata-mata mengejar keuntungan melainkan mengutamakan pelayanan. Jika pelayanan dirasakan maksimal oleh masyarakat maka berdampak pada pendapatan daerah. “Kalau urusan uang itu nomor dua. Paling penting adalah pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. (cem)