spot_img
Selasa, Juli 8, 2025
spot_img
BerandaHEADLINESatu Tersangka Kasus Korupsi Sumur Bor Lotim yang Mangkir, Ditangkap di Rumah...

Satu Tersangka Kasus Korupsi Sumur Bor Lotim yang Mangkir, Ditangkap di Rumah Orang Tuanya

Mataram (Suara NTB) – Satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor irigasi pertanian di Kecamatan Suela, Lombok Timur berinisial M ditangkap Tim tangkap kabur (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Senin malam, 30 Juni 2025.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Ida Bagus Putu Swadharma membenarkan penangkapan M tersebut saat dikonfirmasi Suara NTB, Selasa, 1 Juli 2025.

“Ya, benar tadi malam ada penangkapan M oleh Tim Tabur,” ucap Swadharma.

Swadharma menjelaskan, M alias Emon ditangkap di rumah orang tuanya di Jalan TGKH Zainudin Abdul Madjid, Sandubaya, Kecamatan Selong, Lotim. Penangkapan Emon dipimpin langsung oleh Wakajati NTB, Didie Tri Hariyadi.

Dia menyebutkan bahwa ada beberapa alasan mengapa M dijemput paksa di rumah orang tuanya itu. Pertama, telah ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Para Tersangka Nomor: TAP-02/N.2.12/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025. M juga telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali, yakni pada 17 dan 23 Juni 2025. Namun, yang bersangkutan selalu mangkir dan tidak mengindahkan surat pemanggilan tersebut.

Kejari Mataram sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni DS, ABS, M, dan AST. DS dan AST langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis 12 Juni 2025. Sedangkan M dan AST tidak ditahan karena tidak memenuhi panggilan saat itu. Namun, AST memenuhi panggilan jaksa dan ditahan bersama tiga tersangka lainnya di di Lapas Klas IIB Selong.

Empat tersangka itu masing-masing berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (DS), ABS sebagai penyedia barang/jasa, M sebagai pelaksana pekerjaan, dan AST merupakan konsultan pengawas. DS merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada saat proyek dijalankan, namun kini telah pensiun.

Keempat tersangka itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.051.471.400. Nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit/Pemeriksaan Khusus yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dengan Nomor: 700/246-V/LHA.Itp.Sus-INSP/2025 tertanggal 14 Mei 2025.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang yang sama.

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 10 November 2023, setelah ditemukan indikasi bahwa proyek tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat alias mangkrak. Dugaan kuat adanya pelanggaran hukum pun muncul.

Selama proses penyidikan, jaksa telah memeriksa belasan saksi, termasuk dari Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), pihak kontraktor, serta unsur swasta.

Analisis teknis terhadap proyek dilakukan oleh tim ahli konstruksi dari Fakultas Teknik Universitas Mataram (Unram), yang hasilnya dijadikan dasar penghitungan kerugian keuangan negara.

Sebagai informasi, proyek sumur bor ini merupakan bagian dari program Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Kemendes PDTT, dengan pelaksana proyek CV Samas. Dari pagu anggaran sebesar Rp1,24 miliar, proyek dikontrakkan sebesar Rp1,13 miliar. Selain pembangunan sumur bor, proyek ini mencakup jaringan distribusi air untuk lahan pertanian. (mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO