Giri Menang (Suara NTB) – DPRD Lombok Barat mendorong Pemerintah Kabupaten atau Pemkab melakukan verifikasi dan validasi terhadap 39 ribu warga yang dinonaktifkan sebagai peserta PBI JKN pusat. Setelah verifikasi dan validasi, Pemkab perlu segera mengusulkan reaktivasi warga.
Pasalnya, masih ada sejumlah warga miskin yang menjadi “korban” penonaktifan ini. Warga yang seharusnya layak mendapatkan PBI justru dinonaktifkan. Mereka protes ke Organisasi Perangkat Daerah atau OPD terkait.
“Ada penonaktifan kepesertaan PBI JKN itu 39 ribu jiwa dari pusat, itu nanti pasti berdampak,” tegas Anggota DPRD Lobar Komisi IV, Muhamad Munib, Senin, 30 Juni 2025.
Langkah ini harus dilakukan Pemkab agar data 39 ribu warga yang dinonaktifkan ini bisa dipilah mana yang tidak layak dan layak mendapatkan bantuan sosial. Warga yang tidak mampu bisa dilakukan pengaktifan kembali atau reaktivasi oleh pemerintah. Sementara kalau yang tidak berhak mendapatkan PBI, tentu harus dihapus.
Langkah komisi IV menindaklanjuti persoalan ini dengan memanggil OPD terkait seperti Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan untuk menjelaskan alur proses pendataan ini. “Dan seperti apa dampak dari penonaktifan puluhan ribu warga itu, sehingga jangan sampai warga yang betul-betul berhak dan tidak mampu, justru terhapus sehingga ketika digunakan PBI itu ternyata tidak bisa. Ini kan masalah,” jelasnya. Ia pun mendorong semua pihak dilihatkan dalam perbaikan data ini.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Lombok Barat, Zulkifli mengatakan, terkait penonaktifan kepesertaan sebanyak 39 ribu jiwa itu sudah ada surat dari pusat. Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa peserta yang nonaktif bisa berpotensi direaktivasi. “Ini kita perjuangkan dulu,” katanya.
Reaktivasi ini ada syaratnya. Pertama, peserta yang direaktivasi ada datanya dari data yang dinonaktifkan. Kedua, bisa direaktivasi apabila peserta itu menderita penyakit katastropis atau kronis seperti diabetes, jantung, dan ginjal. Ketiga, setelah divalidasi warga masuk tidak mampu masuk Desil 1 dan 2. “Maka atas keterangan itu, salah satu di antaranya bisa direaktivasi,” ujarnya.
Proses reaktivasi ini waktunya terbatas, hingga Agustus sehingga dilakukan percepatan melibatkan pihak-pihak terkait. Dari hasil penyaringan data, kepesertaan yang dinonaktifkan ini penyebabnya NIK tidak online. Nanti itu akan dikoordinasikan dengan Dukcapil. Setelah data ini clear, semua data ini dikumpulkan untuk diajukan reaktivasi oleh Dinsos melalui DTSN. “Dia masuk ke aplikasi itu, dilaporkan Kemensos lalu disetujui, kemudian otomatis koneksi dengan BPJS untuk diaktifkan,” imbuhnya.
Namun tidak semua bisa direaktivasi, sebab tidak memenuhi syarat atau tergolong mampu. Setelah dilakukan reaktivasi tapi masih kurang dari standar, maka nanti warga yang belum masuk reaktivasi menjadi tanggungan daerah.
Selain reaktivasi, upaya lain yang untuk mengoptimalkan kepesertaan aktif ini dengan menyosialisasikan kepada warga yang mampu sudah mendaftar, tapi tidak membayar untuk kembali bayar premi. Selain itu berkolaborasi dengan Dinsos untuk mencari perusahaan yang mempekerjakan pekerja masuk kepesertaan. “Dan dalam regulasi mereka wajib memberikan jaminan kesehatan,” imbuhnya.
Terkait keluhan warga yang tak mampu tapi dinonaktifkan, menurutnya hal ini mekanisme dari Kemensos. Sebab clearing data itu dilakukan ketika ada kecurigaan. Misalnya, ada didaftarkan selama 10 tahun, tapi setelah dicek tidak pernah menggunakan PBI. Itu dicurigai, jangan-jangan sudah meninggal atau mampu,sSehingga data inilah yang dinonaktifkan. “Tapi itu bisa direaktivasi,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala kantor Kabupaten Lobar BPJS I Gusti Ketut Kusuma menerangkan bahwa jumlah penonaktifan kepesertaan PBI JKN di Lobar memang besar 39.993 jiwa per 1 Juni 2025. Alasan penonaktifan itu bukan ranah BPJS. Sebab terkait pendataan PBI JKN itu bersumber dari Kemensos, tapi pembayaran iurannya berdasarkan SK Kemensos yang dibayarkan oleh kementerian kesehatan.
Namun yang menyebabkan penonaktifan berdasarkan informasi dari kementerian bahwa hasil validasi datanya, disinyalir meninggal, mampu, keluarga mampu di luar dari kriteria penerima PBI. Hanya saja untuk data 39 ribu itu sudah diberikan ke masing-masing Dinas Sosial kabupaten/kota untuk divalidasi ulang. “Kenapa divalidasi ulang, supaya kalau ada yang ternyata masih berhak itu bisa diajukan reaktivasi, pengajuan reaktivasi lewat dinas sosial,” imbuhnya.
Salah satu syaratnya mereka yang bisa direaktivasi kalau terdata di Desil 1 sampai 5. Kalaupun di Desil 6-10, kalau menderita penyakit kronik bisa diajukan namun ada keterangan bahwa dia mengidap penyakit itu. (her)