Dompu (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu dalam waktu dekat akan mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana operasional Perusda Kapoda Rawi Dompu tahun 2007 – 2023. Penentuan tersangka akan dilakukan setelah Tim Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) melakukan eksposes hasil kerjanya pekan depan.
“Untuk kasus Perusda, Tim perhitungan kerugian keuangan negara akan melakukan ekspose pekan depan. Setelah itu dilakukan pengambilan keterangan ahli kerugian keuangan negara di Mataram,” kata Kajari Dompu, Burhanuddin, SH kepada wartawan, Selasa, 1 Juli 2025.
Penghitungan kerugian keuangan negara ini, lanjut Burhanuddin, bukan mengabaikan hasil perhitungan auditor independent akuntan public yang dikeluarkan pada 11 Januari 2024 lalu. Tapi menjadi pembanding dan penguat dalam penentuan kerugian keuangan negara.
“Auditor independent akuntan public akan tetap dijadikan ahli dalam menghitung kerugian keuangan negara. Dengan ada ahli penghitungan kerugian keuangan negara lain akan semakin menguatkan dalam penentukan kerugian keuangan negara,” kata Burhanuddin.
Sebagaimana diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Dompu sebelumnya, Carel Williams Marlambson pada Kamis, 6 Juni 2024 lalu. Dimana terdapat kerugian keuangan negara pada kasus Perusda Kapoda Rawi Dompu sebesar Rp.3,241 M. Ini berdasakan hasil auditor Independent akuntan public yang dikeluarkan pada 11 Januari 2024 lalu.
Kasus Perusda Kapoda Rawi Dompu ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Baik dari pejabat Perusda Kapoda Rawi Dompu maupun pejabat lingkup Pemda Dompu.
Perusda Kapoda Rawi Dompu, kini telah berubah nama berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu nomor 1 tahun 2023 tanggal 24 Januari 2023 menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pasaka Agri Dompu. Perusda Kapoda Rawi Dompu sendiri didirikan berdasarkan Perda Tingkat II Kabupaten Dompu nomor 2 tahun 1995.
Akibat persoalan hukum ini, Pemda Kabupaten Dompu hingga saat ini belum bisa merubah manajemen dan asset dari Perusda Kapoda Rawi ke Perseroda Pasaka Agri Dompu. Hal itu juga diakui Kasi Intelijen Kejari Dompu. “Itu menjadi konsekwensi dari proses hukum. Tapi kita pastikan akan dituntaskan dalam tahun ini semua,” katanya. (ula)