spot_img
Selasa, Juli 15, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAM7.325 Warga Mataram Terhapus dari PBI-JK

7.325 Warga Mataram Terhapus dari PBI-JK

Mataram (Suara NTB) – Sebanyak 7.325 warga Kota Mataram tidak lagi tercatat sebagai penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Data ini merupakan bagian dari kebijakan terbaru Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang melakukan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sebagaimana tertuang dalam SK Kemensos Nomor 78 Tahun 2025.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram, Drs.Lalu Samsul Adnan, mengonfirmasi bahwa data tersebut diterima baru-baru ini, dan pihaknya langsung melakukan validasi terhadap dampak penghapusan tersebut di lapangan.

“Kemarin kita baru saja menerima SK soal DTSEN dari Kemensos, yakni SK Kemensos Nomor 78 Tahun 2025. Dari data rekapitulasi, ada sekitar 7.325 warga kita yang terpental dari Penerima Bantuan Iuran (PBI Jaminan Kesehatan),”  jelasnya saat ditemui usai meninjau Huntara di Ampenan, Rabu, 2 Juli 2025.

Ia menjelaskan, alasan utama penghapusan ribuan warga dari PBI-JK adalah karena mereka dianggap sudah tidak masuk dalam kategori miskin ekstrem maupun miskin rentan. Penilaian itu mengacu pada klasifikasi desil dalam sistem DTSEN, yang membagi penduduk berdasarkan tingkat kesejahteraan dari Desil 1 hingga Desil 10.

‘’Alasan dari Kemensos, mereka masuk kategori Desil 6 ke atas. Di mana Desil 1 dianggap sangat miskin, Desil 2 miskin, Desil 3 hampir miskin, Desil 4 rentan miskin, dan Desil 5 pas-pasan. Sementara Desil 6 sampai 8 dianggap mampu,’’ bebernya.

Sebagai informasi, Desil 1 hingga 4 merupakan kelompok yang biasanya masuk program Program Keluarga Harapan (PKH). Sementara Desil 1 sampai 5 merupakan kelompok yang menera Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan PBI-JK. Sementara Desil 6 ke atas sudah dianggap cukup mampu dari sisi ekonomi.

Meski demikian, Dinsos tidak tinggal diam. Pemerintah Kota Mataram akan melakukan asesmen ulang terhadap warga yang datanya dinonaktifkan, guna memastikan apakah mereka memang sudah tidak layak menerima bantuan atau justru terdampak kesalahan pemutakhiran data.

‘’Kita akan cek kondisinya seperti apa pasca terpental dari data bansos Kemensos. Dari data Dinsos, warga yang masuk dalam Desil 1-5 biasanya penerima BPNT, sedangkan Desil 1-4 merupakan warga penerima PKH,’’ jelas Samsul.

Bahkan, Kemensos memberi ruang bagi warga yang ingin kembali diaktifkan sebagai peserta PBI-JK, selama lolos proses asesmen dan rekomendasi dari pemerintah daerah.

‘’Nah ini jadi PR kami ke depan. Apakah nanti mereka yang terpental ini bisa kita reaktivasi lagi atau tidak. Karena dari Kemensos, infonya bisa direaktivasi jika melalui beberapa asesmen. Itu ada di Pasal 4 huruf e dan d,’’ ujarnya.

Syarat reaktivasi antara lain melibatkan musyawarah kelurahan dan dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPT) dari lurah setempat.

‘’Untuk mengaktifkan kembali PBI-JK, kita harus ada musyawarah kelurahan dan SPT dari lurah sebagai syarat mengaktifkan kembali PBI-nya,’’ tegasnya.

Program PBI-JK merupakan bagian dari perlindungan sosial yang memberikan akses pengobatan gratis kepada masyarakat kurang mampu. Seluruh biaya iuran ditanggung oleh APBN, dan peserta berhak mendapat layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti puskesmas, klinik, hingga rumah sakit.

Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan penghapusan peserta PBI-JK dilakukan terhadap warga yang tidak tercantum dalam DTSEN atau dinilai sudah berada dalam kondisi sosial ekonomi yang lebih sejahtera.

Meski begitu, pemerintah pusat tetap membuka kemungkinan pengajuan ulang atau reaktivasi, terutama bagi warga yang sebenarnya masih layak tetapi terdampak validasi atau perubahan data.(hir)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO