PEMBAHASAN Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberdayaan masyarakat berbasis lingkungan mendapat sorotan dari anggota panitia khusus (Pansus), Ismul Hidayat. Dia menekankan pentingnya perhatian pemerintah terhadap kelompok-kelompok masyarakat, khususnya kelompok pengajian dan majelis taklim yang selama ini aktif di lingkungan warga.
Menurutnya, upaya pemerintah dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan pembinaan hingga tingkat kecamatan dan kota seharusnya diikuti dengan dukungan nyata terhadap komunitas masyarakat yang menjadi pelaksana di lapangan.
“Menuju itu tentu perlu pembinaan di masyarakat. Realitanya di semua lingkungan ada kegiatan TPKI dan kegiatan pembinaan lainnya yang selama ini juga sering memberikan usulan,” ujarnya dalam forum pembahasan Raperda belum lama ini.
Ketua Fraksi PKS ini menilai masih banyak aspirasi masyarakat yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam rancangan kebijakan yang tengah dibahas. Karena itu, Ismul meminta agar pemerintah daerah memberikan perhatian lebih terhadap keberadaan kelompok-kelompok sosial keagamaan yang aktif menjalankan kegiatan kemasyarakatan.
Ismul mengungkapkan bahwa sebelumnya dirinya pernah menyampaikan langsung kepada pihak pemerintah terkait persoalan persyaratan administrasi bagi kelompok pengajian maupun majelis taklim. Menurutnya, terdapat aturan spesifik terkait legalitas majelis taklim yang harus memiliki izin tertentu.
Namun di lapangan, kata dia, banyak kelompok masyarakat yang telah berjalan aktif meskipun belum seluruhnya memiliki kelengkapan administratif sebagaimana yang dipersyaratkan.
“Di semua lingkungan itu ada kelompok pengajian dan kegiatannya sangat banyak, termasuk bekerja sama dengan organisasi perempuan dan kegiatan sosial lainnya,” katanya.
Ismul menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama dalam hal pelayanan dan dukungan program kepada kelompok masyarakat berbasis lingkungan. Sebab, menurutnya, banyak kelompok masyarakat yang secara teknis tidak berada di organisasi perangkat daerah (OPD) tertentu, melainkan berada dalam lingkup kesejahteraan rakyat (Kesra).
Karena itu, Ismul mengingatkan agar jangan sampai usulan dari masyarakat tidak dapat ditindaklanjuti hanya karena belum adanya kesiapan dari instansi terkait.
“Nanti jangan sampai ketika kami mengusulkan, Kesra justru tidak siap,” ujar anggota dewan dari Dapil Selaparang ini.
Ismul meminta adanya pandangan dan kejelasan dari pemerintah daerah mengenai skema pelayanan terhadap kelompok-kelompok khusus tersebut. Menurutnya, kejelasan regulasi dan mekanisme pembinaan sangat penting agar aktivitas masyarakat tetap berjalan dan mendapatkan dukungan yang memadai.
Pembahasan Raperda tentang pemberdayaan masyarakat berbasis lingkungan sendiri diharapkan mampu menjadi landasan hukum bagi penguatan partisipasi warga dalam pembangunan daerah. Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan dapat mengakomodasi keberadaan kelompok masyarakat yang selama ini aktif menjalankan fungsi sosial, keagamaan, dan pemberdayaan di tingkat lingkungan. (fit)


