KEPALA Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram menyatakan dukungannya terhadap pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) yang menegaskan bahwa bantuan sosial (Bansos) idealnya bersifat pemberdayaan dan tidak diberikan secara terus-menerus.
Sebelumnya, Menko PM Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa bantuan sosial seharusnya tidak diberikan secara terus-menerus dan idealnya dibatasi hanya selama lima tahun. Namun, pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kelompok lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Pernyataan Menko PM tersebut sejalan dengan arahan nasional yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Dalam kesempatan berbeda, Muhaimin juga menyebut bahwa masyarakat penerima Bansos perlu diarahkan agar menjadi mandiri, memiliki keterampilan, dan siap memasuki dunia kerja setelah lima tahun menerima bantuan.
Menurutnya, dengan cara tersebut, masyarakat dapat berkontribusi tidak hanya untuk diri mereka sendiri, tetapi juga bagi masa depan keluarga mereka. Ia juga menekankan pentingnya menciptakan ekosistem yang mendukung pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan berbagai pihak.
Kemenko PM saat ini juga tengah gencar mensosialisasikan Inpres 8/2025 agar angka kemiskinan ekstrem di Indonesia bisa mencapai target 0 persen pada tahun 2026.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinsos Kota Mataram, Lalu Samsul Adnan, menegaskan bahwa prinsip pemberdayaan sudah menjadi acuan dalam pelaksanaan program bansos di Kota Mataram. Hal ini terutama diterapkan dalam Program Keluarga Harapan (PKH), yang terus dievaluasi secara berkala untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
“Memang setiap lima tahun sekali ada evaluasi. Setelah dievaluasi itu kita lihat apakah kondisinya sudah membaik atau belum. Kalau memang dia masih dalam kondisi yang memprihatinkan dan masih memerlukan bantuan, tentu tetap akan kami usulkan,” ujarnya, Rabu, 2 Juli 2025.
Ia menjelaskan bahwa meskipun evaluasi menyeluruh dilakukan setiap lima tahun, asesmen terhadap penerima manfaat tetap dilaksanakan setiap tahun. Penilaian rutin tersebut menjadi dasar untuk menentukan apakah seorang penerima masih layak mendapatkan bantuan atau sudah bisa dilepas dari program.
Hasil asesmen per Juni 2025 mencatat sebanyak 141 keluarga penerima manfaat bansos di Kota Mataram diusulkan untuk graduasi dari program PKH. ‘’Graduasi adalah berakhirnya status kepesertaan seseorang atau keluarga penerima manfaat, karena dianggap sudah mampu mandiri dan tidak lagi memerlukan bantuan sosial,’’ jelasnya.
Sebagian besar dari 141 KPM tersebut telah menunjukkan peningkatan ekonomi, baik melalui pekerjaan tetap maupun usaha mandiri yang dijalankan sendiri. “Mereka ini sebenarnya sudah memiliki pekerjaan yang meningkatkan kondisi ekonomi. Tapi lebih banyak lagi yang memang sudah mandiri,” tambahnya.
Lalu Samsul menekankan bahwa penerima yang telah lulus dari penerima mafaat bansos, tidak serta-merta ditinggalkan begitu saja. Pemerintah, melalui Kementerian Sosial, tetap memberikan dukungan lanjutan dalam bentuk bantuan stimulan atau modal usaha sebagai bagian dari pemberdayaan berkelanjutan.
“Karena setelah graduasi, mereka tetap diberikan bantuan dari kementerian sebagai modal awal. Tidak ditinggal begitu saja,” tegasnya.
Mereka yang diusulkan untuk graduasi juga diminta mengisi formulir untuk keperluan asesmen lanjutan. Hasil asesmen ini akan menentukan jenis dukungan yang dibutuhkan, misalnya bantuan modal usaha sesuai kemampuan dan rencana usaha yang akan mereka jalankan.
‘’Kalau mereka ingin usaha atau berdagang, nanti diberikan bantuan sesuai hasil asesmen dan kemampuan mereka untuk mengelola,” jelasnya. Saat ini, usulan graduasi untuk 141 penerima manfaat tersebut masih menunggu Surat Keputusan (SK) resmi dari Kementerian Sosial.
Dinsos Kota Mataram berharap pendekatan ini dapat mengubah paradigma bantuan sosial dari sekadar bantuan konsumtif menjadi dorongan untuk kemandirian jangka panjang. Prinsip keberlanjutan dan pemberdayaan menjadi kunci dalam transformasi sistem perlindungan sosial yang lebih adil dan efektif di daerah.(hir)