Mataram (Suara NTB) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram menegaskan bahwa penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 masih berlangsung. Namun, pekerja yang kemudian diketahui tidak memenuhi kriteria sebagai penerima diwajibkan untuk mengembalikan bantuan yang telah diterima.
Kepala Dinaker Kota Mataram, Rudi Suryawan, saat dikonfirmasi Suara NTB pada Kamis, 3 Juli 2025, menyampaikan bahwa proses penyaluran BSU tahap pertama di Kota Mataram masih terus berjalan. Meski demikian, pihaknya meminta agar penerima bantuan yang tidak sesuai kriteria bersedia mengembalikan dana tersebut agar bisa dialihkan kepada yang lebih berhak.
“Kan sudah ada kriteria-kriterianya. Kalau memang tidak sesuai, ya dikembalikan. Berikan kepada yang memang berhak dan sesuai kriteria,” kata Rudi melalui pesan singkat.
Karena, penyaluran bantuan ini masih berada dalam tahap progres, sehingga belum ada data pasti terkait jumlah penerima BSU di wilayah Kota Mataram. Saat ditanya soal data sementara penerima, Rudi menyebut bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan Disnaker NTB dan pihak BPJS Ketenagakerjaan. “Iya, belum,” ujarnya singkat.
Penegasan mengenai kewajiban pengembalian dana BSU bagi penerima yang tidak memenuhi syarat juga disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam keterangan resminya pada Selasa, 1 Juli 2025, Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menyatakan bahwa ketentuan tersebut merupakan bagian dari regulasi resmi dalam pelaksanaan program BSU tahun ini.
Ia menjelaskan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan adanya penerima yang tidak memenuhi persyaratan, maka mereka wajib mengembalikan dana bantuan ke kas negara.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 serta Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025. Berdasarkan petunjuk teknis yang diterbitkan, proses pengembalian dana dilakukan melalui rekening penampungan lain (RPL) di bank atau pos penyalur. Informasi terkait pengembalian dana ini disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BSU melalui BPJS Ketenagakerjaan, dengan bukti bahwa dana telah dikembalikan.
Lebih lanjut, Sunardi memaparkan bahwa syarat penerima BSU tahun 2025 mencakup beberapa ketentuan, antara lain merupakan Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, bukan ASN, anggota TNI, atau Polri, serta diprioritaskan bagi pekerja yang tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Ia menambahkan bahwa status kelayakan penerima dapat berubah tergantung hasil verifikasi lanjutan yang dilakukan secara bertahap. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk secara berkala memeriksa status mereka melalui laman resmi BSU di https://bsu.kemnaker.go.id agar tidak terjadi kesalahan dalam pencairan bantuan, dan dana dapat tersalurkan kepada penerima yang tepat.(hir)