GUBERNUR NTB, Dr.H.Lalu Muhamad Iqbal berencana mengirimkan surat peringatan kepada situs-situs yang mengklaim serta menjual pulau-pulau milik NTB. Surat peringatan itu merupakan langkah tegas Gubernur Iqbal atas tindakan ilegal yang dilakukan pihak-pihak terkait.
Isu penguasaan dan jual-beli pulau ini mencuat setelah Pulau Panjang yang merupakan bagian dari wilayah NTB dipasarkan oleh situs daring bernama privateislandonline.com. Pulau Panjang sendiri terletak di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa.
Gubernur mengatakan, tindakan menguasai serta memperjualbelikan wilayah dilarang secara Undang-undang (UU). Seperti yang diatur di dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil disebutkan bahwa pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 beserta kesatuan ekosistemnya.
Kesatuan ekosistem pulau kecil termasuk pantai, lahan pasang surut, terumbu karang, mangrove, perairan di sekitarnya yang tidak mungkin diberikan hak di atasnya yang dapat diperjual-belikan. Oleh karena itu, ia akan menindak tegas pihak-pihak yang berupaya mengkomersialisasikan wilayah yang merupakan bagian dari NTB.
Saya baru mau menulis surat pada mereka (pemilik situs) untuk memberikan warning kepada mereka. Bukan hanya menguasai, bahkan ada yang melakukan penjualan secara online. Di beberapa situs jual-beli pulau, ujarnya, Kamis, 3 Juli 2025
Ia menambahkan, di luar negeri, jual-beli pulau adalah tindakan yang umum. Akan tetapi, di Indonesia, melakukan hal tersebut dapat dikenakan pidana karena telah diatur di dalam UU.
Iqbal menyebut, saat ini pihaknya tengah meneliti beberapa situs yang diduga melakukan komersialisasi atas pulau-pulau milik NTB. Setelah itu, Pemprov NTB akan mengambil langkah tegas terhadap tindakan ilegal tersebut.
Tindakan jual-beli pulau ini menjadi atensi semua pihak. Tidak hanya Pemprov NTB, tapi juga Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, ketika Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Nusron Wahid, berkunjung ke NTB, Lalu Iqbal menjadikan isu jual-beli ini sebagai topik pembahasannya.
Justru kita yang menyampaikan persoalan itu ke beliau (Menteri ATR BPN). Karena menurut kita persoalan ini tidak hanya terjadi di NTB tapi juga di Bali, dan di daerah-daerah lain, NTT juga gitu. Jadi ini perlu penyelesaian yang sifatnya nasional. Perlu strategi bersama di level nasional, terang mantan Dubes Indonesia untuk Turki itu. (sib).