Taliwang (Suara NTB) – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa Barat yang digelar, Kamis, 3 Juli 2025, berlangsung alot. Agenda yang seharusnya mendengarkan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Masa Sidang III Tahun 2025 dan Persetujuan Penetapan Raperda Usulan DPRD KSB itu beberapa kali harus diskor karena adanya interupsi dari Muhammad Hatta.
Anggota DPRD KSB dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) ini meminta pimpinan rapat untuk tidak melanjutkan agenda paripurna. Sebab dirinya selaku anggota dari Pansus Raperda 1 belum sepakat atas hasil pembahasan 2 Raperda yang dikawalnya. “Interupsi pimpinan. Penyampaian hasil Pansus 1 belum bisa dilakukan. Saya sebagai anggota Pansus 1 dari Fraksi PAN belum sepakat dengan hasilnya,” tegas Hatta.
Namun permintaan Hatta itu tidak dipenuhi oleh ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar. Kaharuddin yang memimpin langsung jalannya sidang paripurna, menyatakan protes Hatta terhadap hasil Pansus itu belum waktunya. Sebab agenda sidang paripurna kali ini hanya mendengarkan laporan Pansus. “Ini forumnya mendengarkan saja. Untuk sepakat atau tidak nanti ada waktunya,” kata Kaharuddin menerangkan.
Tak terima dengan penjelasan Ketua DPRD KSB itu, Hatta tak berhenti menyampaikan protesnya. Bahkan meski diminta berhenti berbicara, ia tak mengindahkan. Akibatnya, suasana paripurna menjadi gaduh. Suara Hatta dan Kaharuddin saling berbantahan hingga akhirnya diputuskan sidang diskor.
Dalam putusan skor itu, pimpinan sidang meminta Pansus Raperda 1 untuk menyelesaikan persoalan internalnya tersebut. Namun hasilnya nihil. Saat sidang dilanjut, Hatta tetap saja berkeras agar hasil Pansus Raperda 1 tidak dibacakan.
Sikap keras Hatta itu pun kembali mendapat bantahan. Kali ini tidak saja dari Ketua DPRD, tetapi juga dari sesama koleganya di Pansus Raperda 1.
Sekretaris Pansus Raperda 1, Santri Yusmulyadi mendesak pimpinan untuk tetap melanjutkan sidang karena hasil Pansus 1 terhadap 2 Raperda yang dikawalnya sudah final dan sesuai prosedur.
Desakan Santri itu pun sempat didengarkan pimpinan sidang dan kemudian mempersilahkan Pansus 1 menyampaikan laporannya sebagaimana urutan yang telah ditetapkan. Tetapi, Hatta lagi-lagi tak menghentikan interupsinya dengan terus mengurai pokok permasalahan yang menyebabkan ia dan fraksinya belum setuju dengan hasil Pansus Raperda 1 itu.
Terganggu dengan sikap Hatta itu, sejumlah anggota lain pun menginterupsi dengan meminta pimpinan sidang menskor lagi jalannya paripurna. Permintaan itu kemudian dipenuhi. Di sela skor kedua itu terlihat ketiga unsur pimpinan DPRD KSB, Kaharuddin Umar, Badaruddin Duri dan Merliza mendekati Hatta. Dan dalam lanjutan skor ketiga rehat sholat zuhur, Hatta dan ketua DPRD KSB bahkan berdialog tertutup.
Usai skor ketiga, rapat paripurna kembali dilanjut, dan seperti sudah ada kesepakatan dengan pimpinan DPRD KSB, Hatta melanjutkan interupsinya. Ia menyelesaikan penjelasan atas ketidaksepakatannya terhadap hasil Pansus Raperda 1. Dan setelah itu ia memohon diri meninggalkan lokasi sidang alias walkout. “Demikian penjelasan saya. Dan terima kasih pimpinan, saya akan keluar dari jalannya paripurna ini,” tegas Hatta.
Sepeninggal Hata, jalannya sidang paripurna yang dihadiri oleh Bupati KSB, H Amar Nurmansyah itu kemudian dilanjutkan. Dalam laporan tiga Pansus Raperda bentukan DPRD KSB, termasuk Pasus Raperda 1 yang mengawal Raperda RPJMD 2025-2029 dan Raperda Pencabutan Perda RDTR Kota Taliwang setuju untuk menetapkannya menjadi Perda. (bug)