Giri Menang (Suara NTB) – Bupati Lombok Barat (Lobar) H. Lalu Ahmad Zaini mengambil langkah tegas terhadap para “PT Akan” atau investor yang telah membeli atau menguasai lahan, namun tak kunjung membangun. Tindakan yang akan dilakukan Bupati, mengusulkan lahan tersebut menjadi lahan terindikasi telantar ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Pusat.
Selaku orang yang berlatar belakang bisnis, Bupati menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi investor yang diistilahkan “PT akan”. Pihaknya telah meminta Bapenda untuk menginventarisasi lahan – lahan tidur tersebut. Itu kaitannya juga dengan pembayaran pajak PBB. “Kalau sekian lama tidak bayar, saya akan inventaris, kalau tetap tidak bayar, bisa saja saya masukkan jadi tertindikasi lahan telantar,” tegasnya, kemarin.
Bapenda pun mulai menginventarisir lahan-lahan yang belum bayar PBB tersebut. Kalau pemilik lahan itu Investor perorangan, korporasi maupun badan usaha, pihaknya pun akan menyurati semuanya. Jika tidak juga direspon, maka tindakan itu akan dilakukan. Ia juga akan mengontrol melalui Hak Guna Usaha (HGU), pada perpanjangan HGU mereka harus sangat hati-hati. “Saya sedang berpikir mengoperasikan,” imbuhnya.
Pihaknya juga akan memberlakukan kebijakan pada pajak reklame untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor ini.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Lobar H Abubakar Abdullah mendukung gagasan Bupati Lobar untuk mengusulkan lahan yang telah puluhan tahun dikuasai Investor menjadi lahan terindikasi telantar “Saya setuju dengan gagasan Pak Bupati karena dengan itu bisa memotivasi siapa pun yang punya lahan di kawasan wisata, baik di Sekotong jangan sampai itu ditelantarkan,” tegasnya.
Sebab kalau lahan itu ditelantarkan, dibiarkan jadi lahan tidur tidak dikelola maka terjadi dalam istilah ekonomi itu opportunity cost, sehingga kalau tidak diambil langkah tegas, berdampak terhambatnya investasi dan pariwisata. Sehingga lahan yang tidak dikelola oleh perorangan atau badan usaha tertentu, bisa diberikan kesempatan kepada pihak yang memiliki kapasitas. “Masa dilakukan pembiaran, itulah negara harus hadir untuk menjalankan fungsi fasilitasi. Dan harus ada ketegasan dan kepastian hukum,” ujarnya.
Sebab ada aturan terkait tentang lahan yang sudah diberikan izin atau hak pengelolaan dalam legalitas seperti HGB dan HGU, kalau tidak sesuai atau tidak dilaksanakan sesuai peruntukan dalam jangka waktu tentu maka negara punya kewenangan untuk memasukkan lahan itu menjadi lahan yang kategori terindikasi telantar, sehingga isu terhadap adanya Investor akan itu bisa diminimalisir.
Karena itulah, politisi PKS itu mendukung langkah Bupati untuk menertibkan segala potensi yang seharusnya bisa dikelola dan menghasilkan bagi pengelola dan pendapatan daerah. “Lahan ini yang telah diberikan itu harus dimanfaatkan sesuai peruntukan dan izin,”imbuhnya. (her)