Selong (Suara NTB) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menyarankan eksekutif untuk memprioritaskan optimalisasi penagihan piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) yang mencapai Rp55 miliar, sebelum memutuskan penghapusan denda keterlambatan. Sikap ini disampaikan Ketua DPRD Lotim, Muhammad Yusri, menanggapi wacana penghapusan denda pajak oleh Pemkab Lotim.
Yusri menegaskan rencana penghapusan denda pajak harus dikaji mendalam terlebih dahulu. “Kita belum bisa bicara banyak karena belum ada pengakuan resmi dari eksekutif. Namun, penghapusan denda yang nilainya sangat besar ini wajib melalui persetujuan dewan, apalagi nilainya melebihi Rp5 miliar,” ujarnya.
Ia mengungkapkan kekhawatiran bahwa penghapusan denda berpotensi menciptakan perilaku “manja” di kalangan wajib pajak. “Akumulasi denda selama bertahun-tahun jumlahnya signifikan. Jika dihapus tanpa penagihan maksimal, dikhawatirkan mengurangi kedisiplinan masyarakat dalam membayar pajak,” papar Sekretaris Partai Gerindra Lotim ini.
Sebagai solusi, DPRD mendorong eksekutif untuk fokus pada intensifikasi penagihan. “Kita minta dimaksimalkan dulu proses penagihannya agar target penerimaan pajak tercapai,” tegas Yusri.
Upaya ini sejalan dengan pembentukan Tim Percepatan Perhitungan dan Penagihan Piutang Pajak oleh Bupati Lotim, HM Haerul Warisin, guna mengejar realisasi piutang pajak yang menumpuk.
Hingga saat ini, eksekutif belum secara resmi mengajukan permohonan persetujuan penghapusan denda ke DPRD. Yusri menekankan bahwa langkah strategis penagihan harus diutamakan sebelum kebijakan pengampunan denda dibahas lebih lanjut. (rus)