Mataram (Suara NTB) – Masih banyak ditemukan penulisan di ruang publik yang menggunakan bahasa asing. Padahal sesuai aturan, seharusnya penulisan di ruang publik menggunakan bahasa Indonesia. Balai Bahasa NTB mendorong pemerintah daerah untuk mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik.
Hal itu disampaikan Kepala Balai Bahasa NTB Dwi Pratiwi ditemui di Mataram belum lama ini. Menurutnya, ada aturan penggunaan Bahasa Indonesia secara umum. Ada undang-undang yang mengatur penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik. “Kita itu harus mengutamakan Bahasa Indonesia, bukan berarti kita anti bahasa asing. Kita memang harus mengutamakan Bahasa Indonesia. Karena siapa lagi kalau bukan kita yang menggunakannya. Kita harus bersyukur punya bahasa persatuan yang bisa menyatukan ribuan pulau,” jelas Dwi.
Ia mengakui banyak tulisan di ruang publik yang menggunakan bahasa asing. Salah satu contohnya adanya penulisan “welcome” dalam bahasa Inggris di ruang publik yang artinya selamat datang. Seharusnya pemerintah lebih mengutamakan bahasa Indonesia untuk kata sambutan seperti itu.
“Sebenarnya kalau boleh dikatakan kejam, kami tidak menganjurkan dan bahkan mengharamkan kalau dari segi Undang-Undang. Karena aturannya itu Bahasa Indonesia dulu, setelah itu bahasa daerah, barulah bahasa asing. Urutannya begitu. Bahkan kalau penulisan bahasa asing itu ditulis miring. Kalau seperti iklan, poster, papan nama, nama gedung itu gunakan Bahasa Indonesia,” tegas Dwi.
Pihaknya berharap seluruh masyarakat termasuk pemerintah daerah punya sikap positif terhadap Bahasa Indonesia. Termasuk kecintaan Bahasa Indonesia yang ditunjukkan dalam perilaku berorganisasi dan tempat kerja. “Yang terlihat dalam penulisan papan nama, dokumen resmi, pidato resmi, dan ruang ilmiah. Balai Bahasa NTB tidak menganjurkan bahasa asing di ruang publik,” pungkasnya. (ron)