spot_img
Senin, Juli 14, 2025
spot_img
BerandaNTB99 Persen Gili di NTB Belum Memiliki Izin Pemanfaatan

99 Persen Gili di NTB Belum Memiliki Izin Pemanfaatan

Mataram (Suara NTB) – NTB memiliki sebanyak 401 pulau kecil (gili) yang tersebar di beberapa kabupaten. Dari jumlah ini, 99 persen pulau di NTB belum memiliki izin pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB, Muslim pada Kamis, 3 Juli 2025. Dia mengatakan, pemerintah pusat mendorong seluruh pulau di NTB untuk memiliki izin pemanfaatan pulau-pulau kecil sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53 Tahun 2020.

“Dalam hal koordinasi, pengawasan, pembinaan kita bekerja sama dengan kabupaten juga. Sebagian besar mereka (pulau) ini belum punya izin pemanfaatan pulau-pulau kecilnya,” ujarnya kepada Suara NTB.

Ia menjelaskan, pusat meminta provinsi untuk memaksimalkan pembentukan izin pemanfaatan seluruh pulau-pulau kecil di NTB. Sebab, sejauh ini hanya sedikit pulau yang berizin. Sehingga kontrol pemerintah dalam pemanfaatan investasi di sebanyak 401 pulau kecil terbatas. “Pulau kosong kalau mau dimanfaatkan harus memiliki izin,” ucapnya.

Beberapa pulau yang sudah memiliki izin pemanfaatan pulau kecil salah satunya Gili Trawangan. Proses pembentukan izin pemanfaatan pulau kecil di NTB akan terus didorong oleh pemerintah provinsi.

Menyinggung soal beberapa pulau kecil di NTB yang dikuasai asing, Muslim menegaskan pulau kecil bisa dikelola oleh siapapun, termasuk Warga Negara Asing (WNA). Namun, untuk kepemilikan pulau, tidak bisa oleh asing.

Kepemilikan pulau kecil yang dimanfaatkan untuk kegiatan komersial, harus memiliki izin dari pemerintah pusat.

Berdasarkan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 Hak Guna Usaha (HGU) pengelolaan pulau kecil hanya berlaku selama 30 tahun. Jika ingin memperpanjang, perlu menunggu pertimbangan dari pemerintah.

Dalam aturan pemanfaatan ruang, pulau-pulau kecil berada di bawah kewenangan kabupaten/kota. Pun untuk pemanfaatan pulau, maksimal hanya 40 persen dari total luas pulau yang boleh digunakan untuk kegiatan ekonomi. Sisanya, 30 persen dari wilayah tersebut harus dijadikan ruang terbuka hijau, dan 30 persen lainnya tetap dikuasai negara.

Berdasarkan regulasi ini, pembangunan rumah, resort oleh pihak asing di beberapa pulau kecil NTB termasuk legal sepanjang pihak-pihak ini memiliki izin. “Kalau Penanaman Modal Asing (PMA) mau membangun di pulau kecil, maka proses izinya di pusat atas rekomendasi bupati,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap ada pulau-pulau di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Bali diduga dikuasai warga negara asing (WNA). Menindaklanjuti temuan ini, pihaknya pihaknya akan mengecek kedudukan hukum atau legal standing kepemilikan pulau-pulau tersebut.

“Penjualan pulau-pulau kecil kepada oknum-oknum pihak asing atau WNA. Ini ada beberapa kejadian, enggak tahu dulu prosesnya bagaimana, tiba-tiba intinya apakah legal standing-nya kayak apa akan kita cek, tiba-tiba tanah itu atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing. Ada di Bali dan di NTB,” ujarnya.

Dia mengatakan, di pulau tersebut dibangun rumah dan resor atas nama warga negara asing. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail pulau-pulau dimaksud.

“Apakah legalnya itu masih punya WNI tetapi mereka teken kontrak dengan yang bersangkutan atau bagaimana, kita belum tahu. Tetapi secara kasat mata, pulau tersebut itu dibangun rumah, dibangun resor atas nama asing,” pungkasnya. (era)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO