Giri Menang (suarantb.com) – DPRD Lombok Barat atau Lobar angkat bicara terkait berbagai hal yang akhir-akhir ini ramai jadi perbincangan. Hal itu antara lain soal pemecatan dua ASN imbas Pilkada dan warna cat gedung Pemkab Lobar yang berganti menjadi biru tua.
Sementara Bupati Lobar H. Lalu Ahmad Zaini menilai bahwa pemecatan ASN itu sesuai aturan yang berlaku.
Ketua DPRD Lobar, Lalu Ivan Indaryadi mengaku belum tahu persis terkait pemecatan ASN. Namun, kata Ivan, semua tindakan yang dilakukan Bupati harus ada dasar atau mengacu pada ketentuan aturan.
“Tidak mungkin kepala daerah, langsung bertindak dengan begitu cepat, pasti ada dasar. Kalau tidak ada dasar, masak langsung memvonis orang, berhentikan orang,” tegasnya.
Terkait adanya pernyataan Majelis Adat Sasak (MAS) sekaligus tokoh Lobar H. L. Sajim Sastrawan yang menilai tindakan pemecatan ASN ini terlalu gegabah, menurut Ivan tentu ada pandangan berbeda. Menurutnya perlu ada pertemuan antara L. Sajim Sastrawan dan Bupati. Apalagi L. Sajim sendiri termasuk pendukung LAZ pada Pilkada lalu.
Sementara, soal warna cat gedung Pemkab Lobar, politisi asal Sekotong itu mengaku tak mempersoalkannya. Warna cat gedung Pemkab Lobar berwarna biru tua kombinasi putih.
“Memang kita di logo Lobar itu ada warna biru, jadi kita jangan berfikir jauh-jauh, melebih-lebihkan. Kita tak permasalahkan itu, karena ada warna biru dan putih itu warna dasarnya Lobar,” kata Ivan, kemarin. Kecuali kata dia, warnanya hitam atau merah, barulah ia akan mempersoalkannya.
Menurutnya, biru itu melambangkan warna langit, artinya lebih tinggi. Selain itu ia menilai kalau gedung itu memang butuh perawatan agar lebih bagus dan berwibawa sebagai pusat pemerintahan.
Terkait hubungan DPRD dengan eksekutif yang harmonis, politisi muda Golkar itu mengaku keharmonisan itu sudah keharusan dan kewajiban. Kalau ada kebijakan Bupati tidak sesuai ketentuan atau tidak pro rakyat, maka DPRD tentu akan kritisi sesuai kewenangan. “Kalau benar, atau sesuai apa yang kita mau kritisi,” imbuhnya.
Keputusan Tidak Tiba-tiba
Anggota DPRD Lobar, Saeun menyampaikan hal senada. Menurutnya, Bupati tidak tiba-tiba memutus untuk memecat oknum ASN. “Tidak mungkin pak Bupati melakukan itu, kalau tidak sesuai dengan aturan. Itu sudah pasti sesuai aturan. Ada dasar dia melakukan itu,” tegasnya.
Terkait adanya anggapan unsur unsur politis, menurutnya tidak ada unsur politis. Justru ASN ini berseberangan dengan Undang-Undang. “Dia (ASN) berseberangan dengan undang-undang karena ASN yang dipecat itu melanggar aturan, bukan berseberangan dengan LAZ,” ujarnya.
Sementara terkait pemberian sanksi yang dinilai tebang pilih, menurut Politisi PAN itu, justru balik bertanya di mana tebang pilihnya. Ia menyampaikan, masyarakat yang melaporkan ASN itu, bukan LAZ yang melaporkan. Akhirnya, keluar surat pemecatan dari pihak terkait.
Kalau pun ada yang lain terbukti melanggar aturan, Bupati pasti mengambil langkah yang sama. Justru banyak ASN yang berseberangan dengan LAZ, tetapi tidak ada masalah karena itu demokrasi. “Tapi kalau berseberangan dengan aturan, aturan-lah yang menghukum,” tegas Saeun.
Pemecatan ASN Sesuai Ketentuan
Sementara itu, Bupati Lobar LAZ mengatakan terkait pemecatan ASN, telah sesuai ketentuan aturan. “Ini sesuai aturan dong, kalau ada yang merasa keberatan silakan uji keputusan itu. Tapi saya tidak keluar dari regulasi,” tegas LAZ.
Terkait ada langkah hukum dilakukan ASN ini, LAZ tidak melarang. Sebab ketentuannya empat hari pascakeluar SK pemberhentian itu, ada ruang untuk menggugat. “Silakan (gugat), justru kita bersyukur untuk menguji apakah keputusan kita di mata penilai regulasi itu sesuai atau tidak,” tegas LAZ.
Pihaknya tidak akan menghalangi kalau ada oknum ASN yang melakukan langkah itu. Terkait anggapan tindakan bupati dinilai gegabah? Ia mempertanyakan di mana letak gegabahnya. Ia hanya memilih salah satu keputusan yakni pemberhentian. Kalau pun ia mengambil opsi lain, pasti tetap akan muncul pertanyaan alasan memilih opsi tersebut. “Tidak akan pernah selesai pernyataannya,” tegas Bupati.
Ia sendiri mendapatkan peringatan dari BKN bahwa bupati perlu mengambil keputusan. BKN memberikannya opsi langkah atau tindakan 1 sampai 10. Ia berhak memilih salah satu opsi itu.
Terkait warna cat gedung kantor bupati, menurutnya warga logo Lobar itu dasarnya biru. Karnea itu, ia mengikuti warga logo itu. Tidak ada hubungannya dengan yang lain. “Apakah setelah dicat itu menjadi lebih bagus dari kondisi sebelumnya? Kan ini jadi lebih bagus, ya sudah selesai di sana,” ujarnya.
Kalau pun ada anggapan lain mengaitkan dengan warga tertentu, ia tak bisa menyalahkan orang memaknai begitu. LAZ menegaskan, pendekatannya hanya karena warna Lobar dan agar tampilan menjadi lebih bagus. Niatnya ingin menumbuhkan semangat kerja menjadi lebih bagus. (her)


