spot_img
Sabtu, Desember 6, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURBPN Dukung Pemkab Lotim Dapat Sertifikat HPL Pulau-Pulau Kecil

BPN Dukung Pemkab Lotim Dapat Sertifikat HPL Pulau-Pulau Kecil

Selong (Suara NTB) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) mendukung Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) dapat sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas sejumlah pulau-pulau kecil. Hal ini sebagai tindak lanjut dari usulan Pemkab Lotim ke pemerintah pusat tersebut, BPN bersama dengan tim dari Pemkab Lotim, Rabu, 6 Agustus 2025 turun langsung ke Gili Bidara, Petagan dan Kondo.

“Permohonan hak terhadap pulau-pulau kecil di wilayah Kaupaten Lombok Timur ini adalah  upaya yang harus kita dukung dalam penguatan hak sepanjang belum ada penguasaan pihak lain dan tidak ada sengketa pertahanan,” ungkap Kepala BPN Lombok Timur, Komang Suarta menjawab Suara NTB.

Diakuinya, bersama dengan tim yang dipimpin oleh Asisten II Setda Lotim, Ahmad Masfu, Kadis DMPTSP Kabupaten Lotim, Husnul Basri, Kepala Bappeda Lotim, Zaedar Rohman, dan perwakilan OPD terkait, serta didampingi oleh Kades Padak Guar Tarmizi, melakukan inventarisasi pulau-pulau kecil tersebut.

Komang Suarta menjelaskan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah negara dapat diberikan kepada instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara/Badan Hukum Milik Daerah, Bank Tanah, atau badan hukum yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.

“Pemerintah Daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat diberikan HPL atas tanah sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” ujar Komang Suarta.

“Penataan pertanahan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil nanti juga harus mengacu pada Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 17 tahun 2016,” tambahnya.

Diketahui, Pemkab Lotim  telah menerbitkan Keputusan Bupati Lotim Nomor: 100.3.3.2/360/PKAD/2024 tanggal 21 Oktober 2024, tentang Pembentukan Tim Pensertipikatan Tanah Pulau-Pulau Kecil di Wilayah Kabupaten Lotim. Tim ini bertugas untuk menginventarisir pulau-pulau kecil di wilayah tersebut yang memenuhi persyaratan untuk diajukan haknya.

Upaya ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi kawasan pulau-pulau kecil serta membuka peluang kerjasama dengan pihak ketiga demi meningkatkan pendapatan daerah.

Sebelumnya, Bupati Lotim H. Haerul Warisin mengatakan di Lotim terdapat 38 pulau kecil yang tersebar di sepanjang pesisir wilayah administratif Kabupaten Lotim. Dari keseluruhan pulau tersebut, dimohonkan HPL lima pulau kecil yang dinilai potensial menghadirkan investasi dalam bidang pariwisata.

Kelima pulau tersebut adalah Gili Sunut, Gili Petagan, Gili Bidara, Gili Kondo dan Gili Sulat. Setelah mendapat sertifikat HPL, Pemkab Lotim siap akan kerjasamakan dengan pihak ketiga untuk dikelola.

Pulau kecil saat ini sebagian besar nganggur. Belum ada aktivitas apapun. Pernah beberapa investor sudah datang ingin investasi, seperti di Gili Sunut yang sudah diincar oleh investor. Bahkan investor sendiri pernah melakukan relokasi warga Gili Sunut ke Pantai Tanjah Anjah Jerowaru. (rus)

IKLAN







RELATED ARTICLES
- Advertisment -




VIDEO