spot_img
Senin, November 17, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMPemkot Mataram Dilema Soal Syarat Pinjaman Koperasi Merah Putih ke Himbara

Pemkot Mataram Dilema Soal Syarat Pinjaman Koperasi Merah Putih ke Himbara

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram tengah menghadapi dilema dalam pelaksanaan program Koperasi Merah Putih (KMP). Di satu sisi, koperasi di tingkat kelurahan dan desa sangat membutuhkan suntikan modal untuk dapat beroperasi dan mandiri secara ekonomi. Di sisi lain, syarat pinjaman ke bank Himbara yang ditetapkan pemerintah pusat dinilai terlalu berat bagi koperasi yang baru terbentuk.

Program nasional ini memungkinkan koperasi berbadan hukum mengakses pinjaman modal usaha hingga Rp3 miliar dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Terkait dengan itu, sejumlah persyaratan wajib dipenuhi. Di antaranya, koperasi harus memiliki minimal enam outlet usaha aktif, proposal bisnis yang matang, serta kelengkapan dokumen legal seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akta notaris, dan rencana pengembalian pinjaman yang jelas.

Selanjutnya pengajuan pinjaman dilakukan oleh pengurus koperasi kepada bank anggota Himbara setelah seluruh syarat administratif terpenuhi. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman.

Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kota Mataram, H. Muhammad Ramdhani menyampaikan, pengurus Koperasi Merah Putih harus melengkapi seluruh persyaratan administratif agar dapat mengakses pembiayaan dari perbankan milik negara. Proses pengajuan ini dilakukan secara daring melalui sistem yang telah terintegrasi dengan seluruh koperasi se-Indonesia.

“KMP ini sudah disiapkan usahanya oleh pemerintah melalui beberapa BUMN. Sekarang tinggal kesiapan dari masing-masing koperasi sendiri,” ujarnya pada Jumat (15/8).

Ia juga menjelaskan, prosedur pengajuan pinjaman ke Himbara harus disertai proposal rencana bisnis yang disetujui oleh kepala daerah. Dalam hal ini, wali kota bertindak sebagai penanggung jawab. Artinya, persetujuan dari kepala daerah menjadi semacam jaminan kepada pihak bank apabila koperasi gagal membayar pinjaman.

“Ini menjadi risiko dan kekhawatiran bagi setiap kepala daerah, termasuk Wali Kota Mataram. Beliau tentu tidak akan gegabah dalam menandatangani proposal tersebut. Belum tentu juga beberapa kepala daerah lain siap mengambil risiko itu,” katanya.

Oleh karena itu, menurut Ramdhani, pengurus koperasi harus benar-benar mempersiapkan diri, baik dari segi fasilitas, sarana dan prasarana, sumber daya manusia (SDM), hingga kemampuan manajerial dalam pengelolaan koperasi.

Saat ini, Pemerintah Kota Mataram telah membentuk 50 koperasi Merah Putih yang tersebar di enam kecamatan. Seluruh koperasi tersebut telah memiliki badan hukum, meski sebagian besar masih dalam tahap persiapan operasional.

Untuk mempercepat kesiapan tersebut, pemerintah juga memberikan pelatihan kepada para pengurus koperasi agar dapat menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga swasta maupun BUMN, seperti Bulog, Pertamina, klinik, dan apotek. (pan)

IKLAN








RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO