Mataram (suarantb.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memastikan proses penyelidikan dugaan korupsi anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB 2025 tidak terganggu meski Gedung DPRD NTB hangus terbakar dalam unjuk rasa, Sabtu (30/8/2025).
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera, menegaskan kebakaran gedung dewan tersebut sama sekali tidak menghambat jalannya penyelidikan perkara dugaan dana “siluman’’ itu. ‘’Tidak (menghambat),’’ ucap Efrien, Selasa (2/9/2025).
Dia menjelaskan, sejauh ini penanganan perkara masih berada di tahap penyelidikan. Tim penyelidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB tengah melakukan pengumpulan data (puldata) dan bahan keterangan (pulbaket).
Kejati NTB menangani kasus dugaan korupsi dana Pokir tahun 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTB tertanggal 10 Juli 2025.
Penyelidik Pidsus Kejati NTB telah memeriksa beberapa pihak untuk mengungkap dugaan korupsi ini. Terakhir jaksa memeriksa anggota Komisi V DPRD Provinsi NTB TGH. Sholah Sukarnawadi.
Telah Periksa Sejumlah Pihak
Selain Sukarnawardi, Kejati NTB juga telah memeriksa dan memanggil sejumlah pihak dalam perkara dugaan dana “siluman” ini. Masing-masing, Ketua DRPD NTB, Hj.Baiq Isvie Rupaeda, Ruhaiman anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Anggota Komisi I DPRD NTB dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Marga Harun, Wakil Ketua I, Lalu Wirajaya dan Wakil Ketua II, H. Yek Agil.
Kejati NTB juga telah memeriksa, Anggota Komisi II DPRD NTB, Nanik Suryatiningsih, Anggota Komisi V Bidang Kesehatan DPRD NTB, Indra Jaya Usman atau IJU, Anggota Komisi IV Bidang Infrastruktur, Fisik, dan Pembangunan DPRD NTB, Abdul Rahim, Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Dr.H.Nursalim.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan pemotongan program Pokir Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 yang sudah menjadi Daftar Pelaksanaan Anggaran di APBD NTB tahun 2025. Program Pokir tersebut memang masih menjadi hak anggota DPRD NTB sebelumnya. Karena berasal dari penjaringan aspirasi mereka dan juga disahkan dalam APBD tatkala mereka masih menjabat.
Dugaannya, dalam pemotongan program Pokir tersebut ada beberapa oknum anggota dewan baru di DPRD NTB yang disinyalir mengkoordinir pembagian uang kepada rekan-rekannya sesama anggota dewan baru. Uang yang dibagikan tersebut diduga merupakan fee dari anggaran program yang akan didapatkan para anggota dewan yang diduga bersumber dari pemotongan Pokir 39 anggota DPRD NTB periode sebelumnya yang tidak terpilih kembali. (mit)


