Sumbawa Besar (Suara NTB) – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Sumbawa memastikan terus melakukan penagihan terhadap 102 badan usaha yang menunggak pembayaran kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan. Tunggakan pembayaran kepeserta itu senilai Rp509 juta.
“Kemarin sudah kami layangkan somasi ke 102 badan usaha tersebut dan sudah ada beberapa yang mulai membayar. Kami juga masih menunggu hasil rekapan dari BPJS untuk proses lanjutan,” kata Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) I Made Heri Permana, kepada Suara NTB, Rabu, 3 September 2025.
Ia pun meyakinkan, upaya pemulihan terhadap tunggakan tersebut juga masih terus berproses. Bahkan informasi yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan pengembalian atas tunggakan itu cukup bagus dibandingkan beberapa waktu lalu.
“Kami sudah layangkan somasi dan hasilnya sudah cukup bagus untuk pengembalian tunggakan itu tinggal kami menunggu hasil rekapan lebih lanjut,” ujarnya.
Menurutnya, sebelum disomasi, BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya telah menjalankan prosedur peringatan administratif melalui tiga kali surat peringatan. Namun, karena badan usaha tersebut masuk kategori “macet” dan tidak menunjukkan adanya itikad baik akhirnya mereka meminta pendampingan hukum dari JPN.
“Jadi, kami terima SKK tersebut dari BPJS setelah BPJS menempuh upaya penagihan terhadap ratusan badan usaha dimaksud, tetapi mereka tidak kunjung melakukan pembayaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika somasi itu tetap tidak diindahkan, maka JPN akan melakukan pendekatan persuasif dengan pemanggilan langsung. Apabila pendekatan itu juga gagal, maka pihaknya akan mengembalikan SKK tersebut ke BPJS untuk dilakukan upaya hukum lebih lanjut (litigasi).
“Kita masih upayakan skema non-litigasi (di luar persidangan) dulu, tetapi jika BPJS tetap melanjutkan ke tahap litigasi (persidangan) maka pihaknya siap membantu tentu dengan SKK baru,” tambahnya.
Heri menegaskan langkah hukum selanjutnya tergantung keputusan pihak BPJS Ketenagakerjaan sebagai pemohon bantuan hukum. Apabila disepakati untuk dibawa ke ranah litigasi, maka Kejari akan mengajukan gugatan sederhana terhadap perusahaan-perusahaan yang bersangkutan.
“Langkah itu diambil sebagai upaya perlindungan hukum terhadap hak para pekerja sekaligus penegakan kewajiban perusahaan terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan,” tukasnya. (ils)

