spot_img
Senin, November 17, 2025
spot_img
BerandaBREAKING NEWSKejati NTB Cari Pelaku Utama Kasus Dugaan Dana "Siluman" Pokir DPRD NTB

Kejati NTB Cari Pelaku Utama Kasus Dugaan Dana “Siluman” Pokir DPRD NTB

Mataram (suarantb.com) – Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati), Zulkifli Said mengatakan pengusutan dugaan korupsi anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB 2025 terus berprogres.

“Masih berjalan, pelaku utama dulu yang harus kami cari,” ucap Zulkifli di Kejati NTB, Rabu (10/9/2025).

Zulkifli menyatakan, pihaknya tidak lama lagi akan mendapat hasil yang signifikan. Dia enggan menyebut kasus ini sebagai kasus Pokir dewan. “Ternyata anggaran Pokir itu sampai detik ini, kita cari faktanya belum kita bisa temukan dan ternyata tidak ada,” jelasnya.

Aspidsus Kejati NTB itu tidak dapat mengungkapkan lebih banyak terkait perkembangan pengusutan kasus dugaan dana “siluman” itu. Karena hal itu akan memengaruhi proses penyelidikan yang ada.

“Tolong dimaklumi. Ini kasus bukan ‘isapan jempol’ semata,” ucapnya.

Dia menegaskan, penanganan kasus ini terus berjalan dan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.

Penanganan kasus ini ia klaim merupakan kasus yang paling cepat pihaknya tangani daripada kasus-kasus lainnya.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Maros itu membantah adanya dugaan suap menyuap di dalam tubuh Kejati NTB terkait perkara ini.

“Kami tidak ada yang ‘masuk angin’. Kalau ada, langsung saya keluarkan dari tim saya,” tegasnya.

Telah Periksa Beberapa Pihak

Sebelumnya, Penyelidik Pidsus Kejati NTB telah memeriksa beberapa pihak untuk mengungkap dugaan korupsi ini. Terakhir jaksa memeriksa anggota Komisi V DPRD NTB TGH. Sholah Sukarnawadi.

Selain Sukarnawardi, Kejati NTB juga telah memeriksa dan memanggil sejumlah pihak dalam perkara ini. Masing-masing, Ketua DRPD NTB, Hj.Baiq Isvie Rupaeda; Ruhaiman anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP); Anggota Komisi I DPRD NTB dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Marga Harun; Wakil Ketua I, Lalu Wirajaya; dan Wakil Ketua II, H. Yek Agil.

Kejati NTB juga telah memeriksa Anggota Komisi II DPRD NTB, Nanik Suryatiningsih; Anggota Komisi V Bidang Kesehatan DPRD NTB, Indra Jaya Usman atau IJU; Anggota Komisi IV Bidang Infrastruktur, Fisik, dan Pembangunan DPRD NTB, Abdul Rahim; Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim; dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Dr.H.Nursalim.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan pemotongan program Pokir Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 yang sudah menjadi Daftar Pelaksanaan Anggaran di APBD NTB tahun 2025. Program Pokir tersebut memang masih menjadi hak anggota DPRD NTB sebelumnya. Karena berasal dari penjaringan aspirasi mereka dan juga disahkan dalam APBD tatkala mereka masih menjabat.

Dugaannya, dalam pemotongan program Pokir tersebut ada beberapa oknum anggota dewan baru di DPRD NTB yang disinyalir mengkoordinir pembagian uang kepada rekan-rekannya sesama anggota dewan baru.

Uang yang dibagikan tersebut diduga merupakan fee dari anggaran program yang akan didapatkan para anggota dewan yang disinyalemen bersumber dari pemotongan Pokir 39 anggota DPRD NTB periode sebelumnya yang tidak terpilih kembali. (mit)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -







VIDEO