ANGGOTA Komisi II DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE., menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Dia mengungkapkan, hanya sekitar 30 hingga 50 persen pemilik kendaraan yang taat membayar pajak, khususnya pada kendaraan yang masih dalam masa kredit awal.
Dia menyatakan keprihatinannya atas temuan ini. Ia menyebut bahwa rendahnya kepatuhan pajak menjadi salah satu tantangan serius dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Saya sudah pernah berbicara dengan pihak provinsi, termasuk di bagian Samsat. Informasinya, yang bayar pajak kendaraan itu hanya sekitar 30-50 persen,” ujarnya.
Permasalahan utama yang dihadapi adalah kurangnya validitas data kendaraan aktif yang beroperasi di Kota Mataram. Pemerintah daerah mengaku kesulitan untuk memverifikasi apakah kendaraan tersebut masih digunakan, sudah berpindah kepemilikan, atau bahkan telah dijual ke luar daerah tanpa proses balik nama.
“Begitu kendaraan dibeli, sering kali tidak dilakukan balik nama. Ini menyulitkan pendataan karena persediaan dan catatan kendaraan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” katanya.
Misban juga menyoroti perlunya keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait status pajak kendaraan. Ia mengusulkan agar notifikasi atau surat peringatan dikirimkan melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk WhatsApp, email, atau surat fisik, guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat.
“Saya sendiri pernah menerima informasi bahwa ada kendaraan atas nama saya yang belum dibayar pajaknya, padahal saya tidak merasa memilikinya. Ini menunjukkan pentingnya validasi data dan sistem notifikasi yang aktif,” jelas politisi Hanura ini.
Tak hanya pajak kendaraan, Pemerintah Kota Mataram diminta mulai menertibkan urusan pembayaran pajak tanah. “Kita tidak boleh membayar tanah yang belum memiliki kejelasan hukum dan administrasi. Harus betul-betul ada data yang valid dan jelas siapa pemiliknya,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa praktik jual-beli tanah tanpa pelunasan pajak yang sah dapat menimbulkan sengketa di kemudian hari. Oleh karena itu, pemilik tanah yang ingin menjual harus menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakannya terlebih dahulu.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemerintah Kota Mataram berencana meluncurkan program digitalisasi data dan membuat sistem pelaporan yang lebih interaktif. Salah satunya melalui pengembangan aplikasi khusus yang dapat memberikan informasi status pajak kendaraan atau tanah secara real-time kepada pemilik.
“Kita ingin membuat sistem yang bisa mengingatkan masyarakat secara langsung jika ada tunggakan pajak. Dengan begitu, kita bisa mencegah kebocoran PAD dan membangun budaya taat pajak sejak dini,” paparnya. (fit)


