spot_img
Rabu, November 12, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIJaksa Tahan Kades Bagik Polak dan Mantan Pejabat BPN Lobar di Kasus...

Jaksa Tahan Kades Bagik Polak dan Mantan Pejabat BPN Lobar di Kasus Dugaan Penjualan Tanah Milik Pemda

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram telah menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan penjualan aset milik Pemerintah Daerah Lombok Barat berupa tanah kas desa (pecatu) di Desa Bagik Polak, Jumat (26/9/2025).

Dua tersangka itu adalah Kepala Desa Bagik Polak berinisial AAP dan Mantan Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lobar, BMF. Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Muhammad Harun Al-Rasyid, Jumat (26/9/2025) menyebutkan, keduanya kini telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“AAP ditahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat dan BMF ditahan di Lapas Perempuan Kelas II Mataram,” kata Harun.

Harun menjelaskan, perkara ini berawal pada 2018 ketika AAP mengajukan permohonan sertifikat atas sebidang tanah pertanian seluas 3.757 meter persegi di Subak Karang Bucu, Desa Bagik Polak, Lombok Barat. Tanah tersebut sebelumnya merupakan tanah pecatu dari Dusun Karang Sembung.

“Pengajuan itu melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” tambahnya.

Dari permohonan itu terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02669 atas nama pribadi AAP. Belakangan, ada demo keberatan dari warga sehingga sertifikat atas nama AAP tersebut dibatalkan pada 29 September 2019.

Namun, melalui rekayasa gugatan perdata di Pengadilan Negeri Mataram, muncul pihak penggugat IWB yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah. Mereka menggugat AAP dan BPN Lombok Barat atas objek yang telah dibatalkan.

Dalam proses persidangan, BMF selaku penerima kuasa khusus dari Kepala BPN Lombok Barat kerap mangkir dan tidak menugaskan staf lain untuk hadir.

Ketidakhadiran itu mengakibatkan tidak adanya penjelasan yang memadai mengenai kemungkinan kesalahan subjek dan objek perkara (error in personam dan error in objecto).

Situasi ini dimanfaatkan AAP untuk melakukan perdamaian dengan IWB serta menyerahkan tanah bersertifikat SHM Nomor 02669 kepada IWB. Dengan dasar itu, IWB kemudian menjual tanah tersebut ke seorang berinisial MA.

Oleh karena itu,  kedua tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian berupa hilangnya aset tanah negara seluas 3.757 meter persegi di Desa Bagik Polak.

“Nilai kerugian masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB,” tandasnya. (mit)

IKLAN











RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO