spot_img
Selasa, November 11, 2025
spot_img
BerandaNTBEmpat Anggota DPRD NTB dari PDIP Sampaikan Nota Keberatan Atas Pengesahan APBD-P...

Empat Anggota DPRD NTB dari PDIP Sampaikan Nota Keberatan Atas Pengesahan APBD-P 2025

Mataram (Suara NTB) – Sebanyak empat orang anggota DPRD Provinsi NTB dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan nota keberatan terhadap persetujuan APBD-P tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD Provinsi NTB pada Jumat, 25 September 2025.

Anggota DPRD NTB dari PDIP, Made Slamet menjelaskan bahwa pihaknya menyampaikan nota keberatan terhadap persetujuan APBD Perubahan 2025 tersebut karena terdapat beberapa kebijakan yang dinilai keliru dan berpotensi melanggar hukum. Yakni pertama terkait penggunaan dana BTT dan penyertaan modal ke PT GNE.

“Keberatan kami menyangkut pada komponen belanja daerah, khususnya Belanja Tidak Terduga (BTT) dan komponan pengeluaran pembiayaan daerah kepada BUMD perusahaan daerah PT Gerbang NTB Emas (GNE) sebesar Rp 8 miliar,” ucap Made Slamet usai rapat paripurna.

Lebih lanjut disampaikan bahwa penjelasan eksekutif terhadap realisasi belanja APBD, khususnya BTT tidak disampaikan secara detail dan konferhensif. “Publik berhak mengetahui sejauh mana realisasi dana tersebut, khususnya kalangan DPRD NTB sebagai bentuk fungsi pengawasan terhadap satu rupiah uang rakyat yang dipergunakan selama ini,” tegasnya.

Disebutkan berdasarkan PP nomor 12 yahun 2019 BTT hanya diperbolehkan untuk keadaan darurat yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, seperti bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, kejadian luar biasa, atau untuk mendanai keperluan mendesak yang tidak tersedia anggarannya dan mengakibatkan kerugian yang lebih besar jika ditunda, serta untuk bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.

Akan tetapi anggaran BTT sebesar Rp500 miliar di APBD Murni 2025 itu telah digunakan sebesar Rp484 miliar lebih melalui dua kali pergeseran anggaran. Namun demikian penggunaannya tidak diperuntukkan untuk penanganan bencana atau kejadian yang tidak terduga.

“Syarat pencairan dana BTT harus memenuhi berbagai unsur kedaruratan. Tapi sampai sekarang ini laporan penggunaan dana BTT belum pernah dilaporkan Gubernur pada lembaga DPRD. Dana BTT yang tidak dilaporkan secara transparan akan rentan menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari,” ungkapnya.

 ⁠

Selanjutnya terkait dengan PT GNE, PDIP menilai bahwa suntikan dana Rp8 miliar tersebut bukan menjadi solusi menyehatkan namun malah menimbulkan masalah baru. Sebab PT GNE hingga kini belum menunjukan adanya perbaikan dari sisi managemen hingga tata kelola keuangannya.

Hal Itu terlihat dari kondisi tidak sehat secara keuangan PT GNE sendiri yang saat ini masih memiliki tanggungan beban utang ke lembaga pembiayaan hingga Rp 26,7 miliar. Selanjutnya, BUMD itu juga memiliki tunggakan pajak tahun 2016-2017 sebesar Rp 3,13 miliar. Juga ada utang pajak tahun 2020 mencapai Rp 2,87 miliar.

Permasalahan lainnya yakni kondisi PT GNE pasa 2024 lalu mengalami kerugian usaha senilai Rp 3,37 miliar. Di luar utang dan kerugian usaha, PT GNE juga memiliki piutang usaha ke pihak ketiga sebesar Rp 8,95 miliar.

Juga ada piutang lain-lain yang belum tertagih sebesar Rp 11,86 miliar.

“Oleh karena itu, PDI Perjuangan NTB menolak penyertaan modal, lantaran tanpa

dilengkapi dokumen studi kelayakan usaha, analisis portofolio, analisis resiko hingga hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebagai sebuah syarat perusahaan itu sehat dan tidaknya,” tegasnya.

PDIP mengaku khawatir jika diberikan dana penyertaan modal, maka penyehatan perusahaan yang menjadi klaim Gubernur, justru akan menimbulkan persoalan baru. Karena itu PDI Perjuangan mendorong adanya audit khusus terlebih dahuli terhadap likuiditas perusahaan terkait kemampuan keuangan, dan sumberdaya manusia (SDM) pengelolanya.

Adapun keempat anggota DPRD Provinsi NTB dari PDIP yang menyampaikan nota keberatan tersebut yakni, Made Slamet, Raden Nuna Abriadi, Suhaimi dan Abdul Rahim. (ndi). 

IKLAN










RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO