spot_img
Senin, November 10, 2025
spot_img
BerandaBREAKING NEWSPropam Polda NTB Tangani Dugaan Pelanggaran Etik Brigadir R di Kasus Meninggalnya...

Propam Polda NTB Tangani Dugaan Pelanggaran Etik Brigadir R di Kasus Meninggalnya Brigadir Esco

Mataram (suarantb.com) – Kepolisian Daerah (Polda) NTB memastikan penanganan etik terhadap Brigadir R, anggota polisi yang juga tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely berproses.

Kabid Humas Polda NTB, AKBP Mohammad Kholid, membenarkan bahwa saat ini Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB tengah memproses pemeriksaan kode etik terhadap Brigadir R.

“Propam sedang melakukan pemeriksaan terhadap kode etiknya,” kata Kholid, Selasa (1/10/2025).

Kholid tidak merinci apakah Brigadir R kini telah menjalani pemeriksaan di Bid Propam terkait penanganan etik tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Brigadir R, Rosihan Zulby mengatakan belum mendapat informasi terkait pemeriksaan kliennya di Bid Propam Polda NTB.

“Kemarin hari Senin terakhir saya konfirmasi saat penjengukan keluarga, tidak ada diberitahukan soal itu,” jelasnya.

Dia mengaku, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Brigadir R memang pernah menjalani pemeriksaan di Propam Polres Lombok Barat.

“Namun itu keterkaitannya saat masih penyelidikan kasus ini,” tandasnya.

Dalam kasus ini, istri almarhum yang juga bertugas di Polres Lombok Barat itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara khusus di Polda NTB.

Setelah menjadi tersangka, polisi menyangkakan R dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau perbuatan lainnya yang menyebabkan nyawa seseorang hilang dan jo. Pasal 44 Tahun 2004 tentang PKDRT.

Saat ini, polisi telah menahan tersangka di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB.

Kronologi Penemuan Jenazah Brigadir Esco

Sebelumnya, jenazah Brigadir Esco ditemukan di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat (Lobar) di bawah perbukitan daerah setempat, pada Minggu (24/8/2025) siang.

Jenazah korban membengkak dan mulai membusuk mengeluarkan bau tak sedap, sehingga dikerubungi lalat. Bagian lehernya terikat tali.

Informasi penemuan pertama kali dilaporkan oleh Kepala Dusun Nyiur Lembang. Dari keterangan saksi bernama Amaq Siun (50), warga setempat, penemuan jenazah berawal saat ia mencari ayamnya yang hilang di bukit belakang rumah.

Saat pencarian, sekitar pukul 11.30 Wita, saksi menemukan sosok pria dalam posisi terlentang di bawah pohon. Kondisi korban sudah tidak bernyawa, dengan leher terikat tali, wajah rusak, serta tubuh membengkak.

Belakangan terungkap, Brigadir Esco merupakan anggota polisi yang bertugas di Polsek Sekotong, Lombok Barat. Hal itu diperkuat dengan sejumlah barang bukti berupa pakaian, ponsel, jam tangan, dan kunci sepeda motor yang ditemukan di saku celana korban. (mit)

IKLAN










RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO