Mataram (suarantb.com) – Kepolisian Daerah (Polda) NTB menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pengoplosan beras di gudang milik seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial NA (38) di Dasan Geres, Lombok Barat.
Polisi melimpahkan tersangka NA (38) beserta barang bukti kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi NTB, Rabu (1/10/2025).
“Setelah kita ungkap kita lakukan penyidikan, kita selesaikan berkas perkaranya. Dan pada hari ini kita akan lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol FX. Endriadi.
Endriadi menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat dan pihak Bulog terkait adanya dugaan pengoplosan beras. Beras oplosan tersebut diduga diperdagangkan menggunakan kemasan beras milik Bulog.
Penggerebekan di Gudang
Atas laporan tersebut, polisi menggerebek gudang pengoplosan beras di Dasan Geres, Lombok Barat milik NA pada Rabu 30 Juli 2025.
Dari penggrebekan tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti. Yakni 78 karung beras beras cacat, dengan 21 karung kemasa 50 kilogram dan 58 karung kemasan 25 kilogram. 41 karung 25 kilogram beras menir. 4.081 lembar karung kemasan beras milik Bulog. Serta seperangkat alat pengoplosan beras lainnya.
Cara NA melancarkan aksi bejatnya adalah dengan membeli beras medium dan beras menir di penggilingan padi di sekitar Lombok Tengah dan Lombok Barat. Beras tersebut kemudian dia bawa ke rumahnya yang berada di Lombok Barat.
Tersangka kemudian mengemas ulang beras tersebut ke dalam tiga merek kemasan beras milik Bulog, yakni SPHP, Beraskita, dan Beras Medium ukuran 5 kilogram. Tersangka kemudian menjual beras tersebut melalui sales-sales.
“Kemasan-kemasan ini, pelaku ini beli secara daring melalui market place yang sudah kita kejar juga. Ini dibeli dari produk-produk lamanya bulog,” tuturnya.
Dia menegaskan, pihak Bulog tidak ada sangkut pautnya dalam penggunaan kemasan beras di kasus ini.
Dari hasil pemeriksaan, NA mengaku telah menjalankan bisnis ini selama 2 bulan. Dia mengaku telah menjual sekitar 15 ton beras ke berbagai kios di Mataram. Keuntungan per kemasan yang NA dapatkan sekitar Rp1,5 juta sampai Rp2 juta.
Atas tindakannya itu, polisi menyangkakan NA dengan Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dia juga dijerat dengan Pasal 106 jo. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Serta Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram Muhammad Harun Al-Rasyid mengatakan telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polda NTB. “Ya telah kami terima, tersangka kami tahan di Lapas Kuripan untuk 20 hari ke depan,” pungkas Harun. (mit)


