spot_img
Rabu, November 12, 2025
spot_img
BerandaBREAKING NEWSJaksa Periksa Wakil Ketua DPRD NTB, Muzihir di Penyidikan Kasus Dugaan Dana...

Jaksa Periksa Wakil Ketua DPRD NTB, Muzihir di Penyidikan Kasus Dugaan Dana “Siluman” Pokir Dewan

Mataram (suarantb.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memeriksa Wakil Ketua III DPRD Provinsi NTB Drs. H. Muzihir, Kamis (2/10/2025). Pemeriksaan Muzihir berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penyerahan dan pengelolaan anggaran pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputra membenarkan terkait pemeriksaan Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

“Ya, betul yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dana ‘siluman’,” kata Efrien.

Sementara itu, Muzihir ketika ditemui media seusai menjalani pemeriksaan enggan berkomentar apapun.

“Ndak ada, ndak ada. Tanya saja yang di atas,” ucap dia sembari bergegas memasuki mobil.

Dari pantauan Suara NTB, pimpinan DPRD NTB itu terlihat datang ke Kejati NTB sekitar pukul 11.00 Wita. Dia kemudian keluar dari ruang pemeriksaan Pidana Khusus pada pukul 12.38 Wita.

Dia terlihat datang ke Kejati NTB mengenakan batik corak songket berwarna ungu.

Muzihir sempat akan keluar melalui pintu belakang atau pintu basement Kejati. Namun, setelah mengetahui wartawan telah di sana, ia pun kembali naik ke atas dan keluar melalui pintu lobi Kejati.

Terima Pengembalian Uang Rp1,85 Miliar

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Wahyudi, Kamis (25/9/2025) mengaku telah menerima pengembalian uang (mengamankan) Rp1,85 miliar dalam kasus ini.

“Jumlahnya sekarang yang dititipkan ada Rp1,85 miliar,” ucap Wahyudi.

Namun, dia mengaku belum mengetahui siapa dan berapa jumlah anggota dewan yang datang mengembalikan uang tersebut.

“Berapa jumlahnya (yang mengembalikan) belum tahu, jelasnya nanti,” katanya.

Uang Rp1,85 miliar itu nantinya akan menjadi barang bukti. “Kita sita sebagai barang bukti, bisa jadi alat bukti petunjuk penanganan perkara yang dimaksud,” jelasnya.

Ditanya terkait dugaan uang siluman tersebut berasal dari kontraktor atau uang direktif dari Pemprov NTB, Wahyudi mengaku belum mengetahuinya.

“Itu nanti belum tahu saya, dana itu belum tahu saya sumbernya,” tuturnya.

Terkait siapa pemberi uang siluman itu, penyidik masih perlu mendalaminya di tahap penyidikan.

“Karena kita saat ini masih penyidikan. Nanti ada saatnya setelah tahapan penyidikan, akan kami sampaikan,” tambahnya.

Terkait peningkatan status kasus ke tahap penyidikan, Mantan Wakil Kepala Kejati Jawa Barat itu menegaskan bahwa perkara ini telah jelas memiliki unsur perbuatan melawan hukum.

Oleh karena itu terang dia, penyidik punya kewajiban untuk menelusuri dan menemukan siapa tersangka di balik kasus ini.

“Menemukan siapa tersangkanya. Menemukan alat-alat buktinya,” tandasnya.

Telah Periksa Beberapa Pihak Dugaan Dana “Siluman”

Di tahap penyelidikan, Pidsus Kejati NTB telah memeriksa beberapa pihak untuk mengungkap dugaan korupsi dana “siluman” ini. Terakhir jaksa memeriksa anggota Komisi V DPRD NTB TGH. Sholah Sukarnawadi. Selain Sukarnawardi, Kejati NTB juga telah memeriksa dan memanggil sejumlah pihak dalam perkara ini.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan pemotongan program Pokir Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 yang sudah menjadi Daftar Pelaksanaan Anggaran di APBD NTB tahun 2025. Program Pokir tersebut memang masih menjadi hak anggota DPRD NTB sebelumnya. Karena berasal dari penjaringan aspirasi mereka dan juga disahkan dalam APBD tatkala mereka masih menjabat.

Dugaannya, dalam pemotongan program Pokir tersebut ada beberapa oknum anggota dewan baru di DPRD NTB yang disinyalir mengkoordinir pembagian uang kepada rekan-rekannya sesama anggota dewan baru.

Uang yang dibagikan tersebut diduga merupakan fee dari anggaran program yang akan didapatkan para anggota dewan. Fee itu disinyalemen bersumber dari pemotongan Pokir 39 anggota DPRD NTB periode sebelumnya yang tidak terpilih kembali. (mit)

IKLAN











RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO