Mataram (Suara NTB) – Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Sumbawa capai Rp1,3 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa Hendi Arifin, Jumat (3/10/2025) mengatakan telah menerima hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dalam kasus tersebut. Hasil audit pihaknya terima dari auditor Inspektorat Kabupaten Sumbawa.
“Kasus RSUD Sumbawa kerugian negaranya Rp1,3 miliar,” kata Hendi. Dia menjelaskan, kerugian tersebut berasal dari banyak item. Salah satunya pengadaan alat kesehatan yang siap pakai habis. “Biasanya kan BLUD itu bisa beli langsung. Salah satunya ya itu,” tuturnya. Meskipun telah mengantongi hasil audit PKKN, Hendi tidak membeberkan kapan sekiranya penetapan tersangka akan dilakukan. “Kami belum umumkan, tunggu sabar,” tandasnya.
Sebelumnya, kasi intelijen Kejari Sumbawa, Zanuar Irkham menyebut Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam kasus ini terkait dugaan mark up anggaran di proses penyediaan barang dan jasa. Indikasi PMH tersebut ditemukan setelah melakukan pemeriksaan belasan orang saksi.
Irkham juga mengaku pihaknya telah mengantongi siapa saja calon tersangka di kasus ini.
Sebagai informasi, pengusutan terhadap kasus tersebut berkaitan dengan hasil Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK-RI tahun 2022 lalu. Dimana ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) terhadap rekanan penyedia (kontraktor) di pelaksanaan sejumlah kegiatan.
Kelebihan pembayaran itu ditemukan pada pekerjaan pembangunan pagar, paving block, dan rehabilitasi ruang rawat. Selain itu ada anggaran makan minum di RSUD Sumbawa yang masuk dalam item temuan BPK-RI.
Berdasarkan data yang dihimpun Suara NTB, di hasil audit kepatuhan tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp1,87 miliar. Masalah ini juga menjadi fakta persidangan dengan terdakwa dr. Dede Hasan Basri di kasus suap dan gratifikasi.
Bahkan di LHP BPK juga sudah jelas yang bertanggung jawab atas munculnya kerugian negara itu adalah Direktur RSUD Sumbawa. Kerugian negara tersebut muncul dari adanya kelebihan pembayaran yang dilakukan PPK ke sejumlah rekanan. (mit)

