MUTASI pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram yang baru-baru ini dilakukan mendapat respons positif dari berbagai pihak. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk percepatan dalam penataan dan penempatan sumber daya manusia di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, Hj. Istiningsih, S.Ag., menyatakan bahwa mutasi adalah bagian dari upaya penyegaran dan percepatan birokrasi, selama dilakukan sesuai prosedur dan kebutuhan organisasi. “Mutasi itu sebenarnya kami apresiasi, karena ini bagian dari percepatan, khususnya dalam penempatan pegawai di masing-masing SKPD,” ujarnya kepada Suara NTB melalui sambungan telepon, Minggu, 5 Oktobrt 2025.
Meski demikian, Isti menekankan pentingnya mengantisipasi kekosongan jabatan di sejumlah posisi strategis. Ia mengingatkan bahwa kekosongan tersebut dapat berdampak serius terhadap pelayanan publik. “Kami sangat berharap segera ada tindakan untuk mengisi kekosongan jabatan. Jangan sampai hal ini memengaruhi pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, jabatan yang kosong bukan hanya satu atau dua posisi, melainkan cukup banyak, sehingga dikhawatirkan menghambat kinerja organisasi perangkat daerah.
Ketua DPD PKS Kota Mataram ini menyoroti pentingnya penyesuaian diri bagi para pejabat yang baru dilantik. Isti berharap agar mereka segera memahami dan menjalankan tugas di tempat barunya, demi menjaga kelangsungan sistem dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kepada mereka yang baru dilantik, kami harap bisa cepat menyesuaikan diri. Ini tidak bisa ditunda-tunda, karena menyangkut pelayanan publik,” tambahnya.
Isti menekankan bahwa sistem pemerintahan seharusnya sudah berjalan baik dan tidak tergantung pada figur tertentu. Oleh karena itu, pergantian pimpinan di SKPD seharusnya tidak mengganggu roda pelayanan. “Kita berharap sistem tetap berjalan dengan baik, siapapun yang menjabat. Jadi pelayanan masyarakat tidak terganggu meski ada pergantian kepala dinas atau kepala bidang,” jelasnya.
Lebih lanjut, orang nomor dua di DPRD Kota Mataram ini menyebut bahwa keputusan mutasi merupakan kewenangan penuh kepala daerah. Ia meyakini bahwa wali kota telah mempertimbangkan dengan matang setiap keputusan yang diambil dalam proses mutasi ini. “Kami percaya kepala daerah pasti sudah punya pertimbangan matang sebelum memutuskan mutasi. Itu adalah hak prerogatif beliau,” tutupnya.
Mantan anggota Komisi IV ini menegaskan, bahwa mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan pemerintahan merupakan hal lazim dalam sistem birokrasi. Namun, pelaksanaannya perlu dilakukan secara hati-hati dan strategis agar tidak menimbulkan kekosongan jabatan yang dapat berdampak pada terganggunya pelayanan publik. Pemerintah diharapkan terus mengutamakan stabilitas sistem kerja dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat di tengah perubahan struktur kepemimpinan di SKPD. (fit)


